Kementerian Kelautan dan Perikanan Didesak untuk Mengusut Kasus Pagar Laut oleh Titiek Soeharto

0
Kementerian Kelautan dan Perikanan Didesak untuk Mengusut Kasus Pagar Laut oleh Titiek Soeharto

NARASITODAY.COM – Ketua Komisi IV DPR sekaligus mantan istri Presiden Prabowo Subianto, Titiek Soeharto, meminta semua kementerian untuk tidak takut melawan oligarki. Hal ini ditegaskannya saat ditanya mengenai hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang yang diduga berkaitan dengan perusahaan besar di kawasan PIK.

“Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki, karena kita DPR sebagai wakil rakyat, kementerian juga menjalankan tugasnya untuk melaksanakan kepentingan rakyat,” ungkap Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Titiek menambahkan bahwa kementerian seharusnya tidak merasa takut melawan oligarki tanpa perlu diberitahu.

Baca Juga :  Begini Kondisi Siswi SMP Usai Terjun ke Sungai Cikaniki

Dia memastikan DPR akan mendukung kementerian dalam memerangi oligarki yang melanggar. “Jadi saya rasa enggak perlu, tanpa harus dikasih tahu kita juga menekankan supaya kementerian tidak perlu takut dengan oligarki. Karena kami dari DPR ada di belakang kementerian,” imbuhnya.

Fenomena pagar laut yang terletak di perairan Tangerang memasuki fase baru setelah terungkapnya informasi mengenai kepemilikan sertifikat. Kayu-kayu yang membentuk pagar tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin.

Baca Juga :  DPR Filipina Bahas Pemakzulan Presiden Marcos Jr

Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial. “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujarnya.

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang atas nama PT CIS, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bogor Apresiasi Peran TNI dalam Mendorong Percepatan Pembangunan Desa

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut. Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan apakah berada di dalam atau di luar garis pantai.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel