NARASITODAY.COM – Dunia hiburan kembali dikejutkan oleh kabar kurang sedap. Sekar Arum Widara, mantan bintang drama kolosal yang namanya sempat menghiasi layar kaca, kini harus berurusan dengan hukum.
Ia dibekuk oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran uang palsu dengan barang bukti yang tak sedikit, mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Kisah ini terungkap bak adegan sinetron dengan alur yang tak terduga. Berawal dari kecurigaan para kasir minimarket, jejak Sekar dalam menggunakan uang palsu akhirnya terendus.
“Kasus ini diketahui setelah Sekar berkali-kali mencoba transaksi di minimarket. Hal ini tertera dalam Laporan Pengungkapan Kasus yang diterima detikcom, Minggu (13/4/2025),” demikian catatan awal yang mengantarkan pada penangkapan sang mantan artis.
Para kasir yang bertugas rupanya memiliki kejelian dan kewaspadaan tinggi. Mereka tak segan menggunakan alat pendeteksi uang sinar UV untuk memastikan keaslian setiap lembar uang yang diterima. Berkali-kali, alat tersebut memberikan sinyal merah, mengindikasikan bahwa uang yang dibawa Sekar adalah palsu belaka.
Namun, ironisnya, penolakan demi penolakan dari satu toko ke toko lain tak membuat Sekar gentar. Ia terus mencoba melakukan pembayaran dengan uang haram tersebut.
“Sekar sebagai pelaku tak kapok dan kembali mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Namun, kasir menolak karena uang yang digunakan untuk alat transaksi dipastikan palsu,” lanjut laporan tersebut, menggambarkan betapa nekatnya tindakan pelaku.
Kesabaran para petugas toko akhirnya mencapai batasnya. Pihak sekuriti yang mulai curiga dengan gerak-gerik Sekar akhirnya bertindak cepat dan mengamankannya. Hasil interogasi awal pun menguak fakta yang lebih mengejutkan: Sekar diduga telah berulang kali melakukan perbuatan serupa.
“Lalu pihak sekuriti kemudian bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa,” tulis laporan tersebut, mengindikasikan bahwa ini bukanlah aksi coba-coba semata.
Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihak keamanan minimarket menyerahkan Sekar beserta barang bukti ke Polres Metro Jakarta Selatan. Di kantor polisi inilah, fakta yang lebih mencengangkan terungkap.
Polisi berhasil menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 223.500.000. Sebuah angka fantastis yang menunjukkan skala kejahatan yang diduga dilakukan oleh mantan bintang kolosal ini.
“Dalam kasus ini, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp 100 ribu bila dinominalkan mencapai Rp 223.500.000,” demikian bunyi laporan yang memperjelas besarnya barang bukti uang palsu yang diamankan.
Kini, Sekar Arum Widara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Ironis memang, seorang yang pernah dikenal dan diidolakan banyak orang kini harus mendekam di balik jeruji besi karena perbuatan melawan hukum. Kisah ini menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana kehidupan seseorang dapat berubah drastis, dan bagaimana godaan jalan pintas dapat menjerumuskan ke dalam jurang kriminalitas.***














