Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Depok Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

0
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

NARASITODAY.COM – Aroma ketupat dan silaturahmi Lebaran tahun 2025 di Kota Depok sedikit tercoreng oleh polemik kebijakan Wali Kota Supian Suri. Keputusannya yang mengizinkan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik, yang awalnya dilandasi rasa empati, justru berujung teguran keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Di tengah suasana Halal Bihalal di kediaman tokoh masyarakat Depok, Sarmili, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (8/4/2025), Supian Suri tak menampik telah menerima teguran tersebut.

“Kemarin juga saya sudah ditegur juga oleh Pak Gubernur (Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi), saya sudah menyampaikan surat permohonan maaf jika kebijakan yang saya ambil bertentangan dengan ketentuan itu,” ungkapnya dengan nada penyesalan.

Baca Juga :  Renyah dan Sehat! Resep Mudah Pastel Isi Sayuran untuk Camilan Sore

Supian Suri menjelaskan bahwa kebijakan yang ia buat bukanlah tanpa alasan. Ia hanya ingin memastikan para pegawai di lingkungan pemerintahannya dapat kembali dari mudik tepat waktu dan segera bekerja normal pasca-Lebaran.

“Dari pada harus keluar dana lagi, sewa atau mereka sembunyi-sembunyi bawa dan was-was di perjalanan, yang kemudian saya juga berharap cepat balik, sebenarnya lebih kepada ke sana, enggak ada maksud lain,” ujarnya, mencoba meluruskan niat baiknya. Ia menegaskan tidak ada sedikit pun niat untuk menentang pemerintah pusat atau provinsi.

Baca Juga :  Kota Depok Terendam Banjir, Beberapa Lokasi Dilaporkan Mengalami Banjir Setinggi 120 Cm

“Faktanya memang benar, teman-teman yang tidak punya kendaraan, relatif tidak menggunakan kendaraan dinas, hanya kecil yang pakai, sedikit lah, cuma 2 orang, itu pun benar-benar tidak punya kendaraan pribadi,” ungkap Supian, menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil pegawainya yang benar-benar memanfaatkan kebijakan tersebut karena keterbatasan pribadi.

Namun, niat baiknya tetap berujung teguran. Kini, Supian Suri harus menghadapi potensi sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kebijakannya.

“Tapi pada prinsipnya sudah dapat teguran dari Pak KDM, dan saya sudah menyampaikan permohonan maaf, hari ini surat saya disampaikan ke Pak Gubernur, kemudian tembusan ke Kemendagri, Menpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” pungkasnya.

Baca Juga :  50 Desa Transmigrasi Masih Gelap, Pemerintah Janjikan Listrik Masuk Hingga Terpencil

Kisah Supian Suri ini menjadi pelajaran berharga tentang dilema antara empati dan aturan. Di satu sisi, ia ingin meringankan beban para pegawainya, namun di sisi lain, ia harus tunduk pada peraturan yang berlaku. Kini, masyarakat Depok menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, berharap agar polemik ini dapat diselesaikan dengan bijak dan adil.***