Penggeledahan KPK di Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR OKU

0
KPK

NARASITODAY.COM Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya berhenti di wilayah Sumsel, namun melebarkan sayap penyelidikan hingga ke Lampung Tengah. Sebuah penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak di luar lingkaran Pemerintah Kabupaten OKU.

Langkah tegas KPK ini dilakukan lantaran adanya indikasi kuat keterlibatan oknum tertentu yang disinyalir berasal dari Dinas Perkim Lampung Tengah. “Sepanjang yang saya ketahui ada pihak-pihak atau oknum yang terlibat dimana oknum ini memang bukan bagian dari pegawai Pemkab OKU,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/4/2025). Pernyataan ini membuka tabir baru dalam kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan publik.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Hadiri Acara Sinergi Membangun Jabar

Penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah ini bukanlah tindakan sporadis. Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik KPK mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan oknum tersebut.

“Itu merupakan tindakan yang dilakukan setelah melihat baik keterangan saksi maupun alat bukti yang ada sehingga dilakukan hal tersebut,” tegasnya, mengisyaratkan bahwa KPK bekerja berdasarkan data dan fakta yang terungkap selama proses penyelidikan.

Meskipun demikian, Tessa belum bersedia merinci secara detail mengenai peran dan keterkaitan oknum dari Dinas Perkim Lampung Tengah dalam pusaran korupsi proyek OKU. Ia hanya memastikan bahwa oknum tersebut diduga kuat terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan Pemkab OKU.

“Kaitannya bagaimana pasti ada kaitannya cuman seperti apa masih belum bisa dibuka saat ini tentu apa yang dilakukan oleh oknum tersebut masih ada kaitan dengan proses pengadaan ya proses pengadaan yang terjadi di Pemkab OKU,” sebutnya, memberikan sedikit gambaran tanpa membuka seluruh kartu penyelidikan.

Baca Juga :  Pasca Bocah SD Tertimpa Longsor, Kades Sipayung Minta PUPR Bangun TPT

Sebelumnya, pada Selasa (22/4), KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah OKU. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diyakini dapat memperkuat konstruksi kasus korupsi ini.

“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” terang Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, hingga pihak swasta.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Gandeng KPK Dampingi Pemkab Bogor Jalankan Program Strategis Daerah

Keenam tersangka tersebut adalah: Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU; Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU; M Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta; dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga dari pihak swasta.

Penggeledahan di Lampung Tengah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya, bahkan melampaui batas wilayah administrasi. Terungkapnya dugaan keterlibatan oknum di Dinas Perkim Lampung Tengah semakin memperjelas bahwa jaringan korupsi dalam proyek OKU ini bisa jadi lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya.

Masyarakat menanti dengan harapan agar KPK dapat segera mengungkap tuntas peran oknum tersebut dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau, demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di negeri ini.***