NARASITODAY.COM – Sebuah perseteruan yang berawal dari kesalahan penyebutan nama kini merambah ke ranah etika seorang wakil rakyat. Musisi Rayandie Rohy Pono, atau yang lebih dikenal sebagai Rayen Pono, mengambil langkah tegas dengan mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025). Kedatangannya bukan untuk bersilaturahmi, melainkan untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo.
“Jadi, berkas (aduan, red) kami sudah diterima,” kata Rayen, Kamis, dengan nada serius. Ia merasa perlu membawa masalah ini ke MKD setelah Ahmad Dhani, dalam sebuah kesempatan, mengubah penyebutan marga Pono menjadi “Porno”. Bagi Rayen, tindakan ini bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan sebuah pelanggaran serius yang dilakukan oleh seorang legislator.
“Bukan hanya oleh seorang musisi, tetapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota DPR,” tegas Rayen. Ia menekankan bahwa status Ahmad Dhani sebagai wakil rakyat membuatnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga ucapan dan perilakunya.
Sebelum melangkah ke MKD, Rayen telah lebih dulu melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu, 23 April 2025. Laporannya teregister dengan nomor polisi LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 April 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Rayen dalam menuntut keadilan atas apa yang ia anggap sebagai penghinaan terhadap marganya.
Di sisi lain, Ahmad Dhani merespons santai pelaporan dirinya ke MKD. “Ya, enggak apa-apa, kan, semua orang punya hak dalam hukum,” kata legislator Fraksi Gerindra itu, Kamis. Ia merasa tidak melakukan penghinaan terhadap marga Pono, dan menganggap bahwa apa yang ia lakukan hanyalah sebuah kesalahan penyebutan biasa.
“Ya, itu, kan, pendapat boleh-boleh saja, penghinaannya dilakukan di mana,” kata Dhani, seolah menantang Rayen untuk membuktikan tuduhannya. Ia menjelaskan bahwa kesalahan penyebutan nama marga tersebut terjadi akibat kesalahan ketik saat menghadiri acara yang sama dengan Rayen Pono.
Pendiri Republik Cinta Manajemen itu menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk menghina marga Pono. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk hadir jika MKD melayangkan upaya klarifikasi terkait aduan Rayen. “Iya, dong, datang, dong,” kata Dhani.
Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan dua figur publik, tetapi juga karena menyangkut etika seorang wakil rakyat. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah kesalahan penyebutan nama marga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik? Dan bagaimana MKD akan menyikapi aduan Rayen Pono? Publik kini menanti jawaban dari MKD, sebuah lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan martabat para wakil rakyat.***














