Tersandung Ucapan, Ahmad Dhani Dapat Teguran Etik dari MKD DPR

0
Ilustrasi Ahmad Dhani

NARASITODAY.COM – Di balik sorotan kamera dan denting gitar Dewa 19, Ahmad Dhani kali ini tampil berbeda. Mengenakan jas rapi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (7/5/2025), musisi yang kini menjadi politisi dari Fraksi Gerindra itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Bukan karena lagu, bukan pula karena komentar tentang musik melainkan terkait dugaan penghinaan terhadap marga dan ucapan seksis yang menyeret namanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” ucap Dhani dengan nada tenang, namun serius.

Kasus ini bermula dari pernyataan yang dilontarkan Dhani dalam sebuah diskusi soal hak cipta di Artotel, yang berbuntut panjang hingga ke meja MKD. Penyanyi Rayen Pono mantan vokalis Pasto melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melecehkan marga Pono, marga asli dari Nusa Tenggara Timur yang punya nilai kultural tinggi bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  5 Masalah Kesehatan Mulut yang Timbul dari Penggunaan Mouthwash Berlebihan

Dhani mengakui ucapannya tidak tepat, dan menyebut itu sebagai “slip of the tongue.”

“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” kata suami Mulan Jameela itu.

Tak hanya kepada Rayen, Dhani juga secara khusus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang memiliki marga Pono.

Baca Juga :  DPR Setujui Kenaikan PPN Menjadi 12%, Namun Hanya untuk Barang Mewah

“Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel waktu itu,” tambahnya.

Ia menegaskan, selama 53 tahun hidupnya, tak pernah ada niat sedikit pun untuk menistakan marga, apalagi yang berasal dari garis keturunan bangsawan.

“Saya tadi sudah bicarakan dan sudah di syuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya,” tegasnya.

Baca Juga :  Ahmad Dhani Ungkap Persiapan Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Mahkamah Kehormatan Dewan kemudian menjatuhkan sanksi ringan kepada Dhani, yakni teguran lisan dan kewajiban meminta maaf kepada pelapor dalam tujuh hari. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengetuk palu dan menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

“Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ucap Dek Gam dalam sidang.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ucapan publik, apalagi dari tokoh sekaliber Ahmad Dhani, tak lepas dari pengawasan moral dan etika. Bagi masyarakat NTT, marga bukan sekadar nama, melainkan identitas luhur yang dijunjung tinggi.***