Aset Rampasan Negara Laku Rp1,5 Miliar, Badan Pemulihan Aset Gelar Lelang di Tiga Wilayah

0

NARASITODAY.COMTim Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang sejumlah barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan dengan total nilai penjualan mencapai Rp1.521.431.000.

Lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di tiga wilayah berbeda.

KPKNL Purwakarta menjadi yang pertama menggelar lelang pada 22 April 2025. Dalam lelang tersebut, satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi di Kampung Kanayakan, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, berhasil terjual.

Barang rampasan ini merupakan hasil perkara tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Edi Junaedi alias Ed bin (Alm.) Harun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN.Bdg. Nilai aset yang terjual mencapai Rp82.220.000.

Baca Juga :  Polres Dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru 2026

Sehari berselang, KPKNL Serang menggelar lelang aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Lelang yang berlangsung pada 23 April 2025 ini membuahkan hasil penjualan sebesar Rp1.174.695.000.

Dikutip dalam press release Pusat penerangan hukum kejaksaan agung Adapun aset yang dilelang di Kabupaten Lebak, Banten, antara lain:

Tanah dan bangunan seluas 1.628 m² di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung (SHM No. 2286),

Baca Juga :  Eksplorasi Keindahan Purwakarta! Ini 5 Tempat Wisata Air yang Sayang untuk Dilewatkan

Tanah seluas 745 m² di Desa Cijoro Pasir (SHM No. 2470),

Tanah seluas 2.065 m² di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 07),

Tanah seluas 1.765 m² di Desa Cisangu (SHGB No. 30),

Tanah seluas 1.005 m² di Desa Cisangu (SHGB No. 67).

Sementara itu, KPKNL Lhokseumawe melaksanakan lelang pada 24 April 2025 untuk delapan bidang tanah di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Aset milik terpidana Mardhani bin Ibrahim tersebut berhasil terjual dengan total nilai Rp264.516.000, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1838 K/Pid.Sus/2021.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Menembus Level Terburuk Sejarah, Berpotensi Perbesar Tekanan terhadap APBN 2026

Pelaksanaan seluruh lelang dilakukan secara online melalui platform lelang.go.id dengan mekanisme open bidding sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Para peserta memasukkan penawaran secara elektronik tanpa kehadiran langsung.

Hasil penjualan seluruh aset tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.***

Sumber : Pres release Pusat penerangan hukum kejaksaan agung