NARASITODAY.COM- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar rekonstruksi terhadap delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperoleh kesesuaian keterangan antar tersangka dan sebagai alat bukti tambahan. Para tersangka yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut adalah MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY.
“Rekonstruksi dilakukan sebagaimana fakta-fakta yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, baik saat para tersangka diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujar Harli. Senin (28/04).
Agenda rekonstruksi ini berkaitan dengan perkembangan penyidikan dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dugaan tindak pidana perintangan proses hukum.
Harli menambahkan, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu teknik untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Melalui rekontruksi, penyidik dapat menggambarkan ulang bagaimana tindak pidana dilakukan serta memeriksa kebenaran keterangan para tersangka dan saksi.
Rekonstruksi ini juga, kata dia disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tujuan utamanya untuk melengkapi berkas perkara dan membantu penyidik dalam mengungkap kasus secara lebih komprehensif,” tukasnya.***













