Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi di Bintaro, Tersangka Kasus Vape Etomidate

0
Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi di Bintaro, Tersangka Kasus Vape Etomidate

NARASITODAY.COM – Sejak pekan lalu, nama Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, menjadi perbincangan hangat setelah diduga terlibat dalam peredaran vape yang mengandung obat keras etomidate.

Kasus ini semakin berkembang, dan pada Minggu (4/5/2025), pihak kepolisian akhirnya menangkap Jonathan Frizzy di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan berita tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (5/5/2025). “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kombes Ade.

Baca Juga :  Kaburnya 8 Tahanan Polres Lahat Picu Pemeriksaan Internal Petugas Jaga

Setelah ditangkap, Jonathan Frizzy langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan dan peredaran vape mengandung etomidate. Polisi mengungkapkan bahwa Ijonk memiliki peran aktif dalam sejumlah aktivitas ilegal tersebut, termasuk berkomunikasi dengan bandar, menyediakan kurir distribusi, hingga mempersiapkan dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.

“JF juga menjadi inisiator dalam pembuatan grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi. Di grup ini, mereka mengatur teknis penyelundupan, termasuk pengaturan keberangkatan dan akomodasi di luar negeri,” jelas Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung.

Menurut polisi, Ijonk juga sempat terlibat dalam pengawasan dan pengontrolan agar barang bisa lolos pemeriksaan bea cukai. “Ada obrolan di grup ini yang menunjukkan bahwa barang tersebut akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan,” kata AKBP Ronald.

Baca Juga :  Pemerintah Inggris Ganti Logo Resmi, Picu Perdebatan Politik

Jonathan Frizzy, yang terkenal lewat perannya dalam sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta, kini sedang menjalani pemeriksaan di Sateresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Meski dalam kondisi tidak sehat, Ijonk disebut kooperatif dalam memberikan keterangan.

Penyelidikan ini dimulai setelah polisi menginterogasi tiga tersangka lainnya, yaitu dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER, yang sebelumnya ditangkap karena membawa vape berisi etomidate dari luar negeri. Dari pengakuan mereka, terungkaplah nama Jonathan Frizzy.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Gejolak Global

“Setelah memeriksa tiga orang yang sudah kita tahan, kami mendapatkan keterangan tentang JF (Jonathan Frizzy),” tambah AKBP Ronald.

Ijonk sebenarnya telah diperiksa pertama kali pada 17 April 2025. Pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 21 April terpaksa dibatalkan karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Kini, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.***