Baru Satu Pekan Menjabat Polsek Dramaga, Bikin Pengoplosan Gas Ilegal di Sukawening tak Berkutik

0
Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana Dengan barang bukti yang berhasil di amankan

NARASITODAY.COM – Polsek Dramaga, Polres Bogor, berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas ilegal di sebuah lokasi di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (6/5/2025) sore.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, bersama sejumlah anggotanya.

Baca Juga :  Strategi Bahlil Amankan Pasokan LPG, Alihkan Impor ke AS dan Australia di Tengah Gejolak Timur Tengah

Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 40 tabung gas LPG ukuran 12 kg, 88 tabung gas melon 3 kg, 6 tabung gas 5 kg, 7 alat suntik gas, timbangan, serta 926 tutup segel gas ukuran 12 kg.

Baca Juga :  Kendala Lampu Merah di Jalan Pahlawan Karang Asem Barat, Bogor, Warga Harapkan Perbaikan Segera

Selain barang bukti, satu orang terduga pelaku juga berhasil diamankan di lokasi dan langsung dibawa ke Mapolsek Dramaga untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam hal ini, Polsek Dramaga menerapkan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar,” ujar IPTU Desi Triana.

Baca Juga :  ESDM Buka Posko Nasional Nataru 2025/2026, Pasokan Energi Dipastikan Aman

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Dramaga.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman,” tutupnya.