NARASITODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia di sejumlah titik pada Kamis malam (15/5/2025), dan berhasil menyita sebanyak 535 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Setu Cikaret, Jawa Barat.
Tak hanya menyita miras, petugas juga melakukan penggerebekan di beberapa lokasi lain, termasuk sebuah rumah kontrakan yang berada di sekitar SDN Cikaret 2 serta beberapa kawasan di wilayah Ciriung Golf, Pabuaran, dan Puri Nirwana 1.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi diamankan bersama sejumlah pria yang disinyalir merupakan pelanggan mereka.
“Di titik kedua, personel kami mengamankan tiga orang perempuan yang diduga bekerja sebagai PSK, lalu di lokasi ketiga ditemukan empat perempuan dengan dugaan serupa,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, saat memberikan keterangan pada Jumat (16/5/2025).
Anwar juga menjelaskan bahwa dari lokasi keempat ditemukan tiga perempuan lainnya, sementara satu orang perempuan diamankan di lokasi kelima.
“Totalnya ada 11 wanita yang kami duga bekerja sebagai PSK, di mana aktivitas mereka terpantau melalui aplikasi Michat. Seluruhnya telah dibawa ke markas Satpol PP untuk didata lebih lanjut sebelum kami serahkan ke Dinas Sosial,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan mereka dalam praktik prostitusi, maka para perempuan tersebut akan diarahkan ke proses pembinaan di panti rehabilitasi wanita tuna sosial di Sukabumi.
“Kami akan kirim mereka ke panti rehabilitasi di Sukabumi untuk menjalani pembinaan, jika memang terbukti sebagai PSK,” tutup Anwar.***














