Menjelang Idul Adha, Diskanak Bogor Turunkan Ratusan Petugas Periksa Kesehatan Hewan Kurban

0
Ilustrasi sapi

NARASITODAY.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) mengintensifkan langkah preventif untuk memastikan kelayakan hewan kurban.

Salah satu langkah utamanya adalah membentuk tim gabungan yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan, guna menjamin daging kurban yang aman dan layak konsumsi oleh masyarakat.

Pengawasan ini dijadwalkan berlangsung sejak 30 hari sebelum Idul Adha hingga sehari sebelum hari penyembelihan, dengan fokus pemeriksaan yang tersebar di lapak-lapak penjualan hewan kurban, peternakan, hingga tempat penggemukan.

Dalam keterangan resminya kepada timetoday.id pada Sabtu (17/5/2025), Medik Veteriner Ahli Muda dari Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Diskanak Kabupaten Bogor, drh. Siswiyani, menjelaskan bahwa tim pengawasan tahun ini diperkuat oleh lebih dari 200 orang dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Baca Juga :  Bikin Liburan Jadi Seru! 5 Tempat Wisata Hewan yang Wajib Dikunjungi di Bogor!

“Jumlahnya sekitar 224, terdiri dari 78 orang penyidik dan paramedik Diskanak, 28 orang petugas PPS, dan kami juga bekerja sama dengan IPB University yang setiap tahun mengirimkan sekitar 100 mahasiswa atau asistensi dari Fakultas Kedokteran Hewan dan Biomedis,” ujar Siswiyani.

Kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada IPB University. Diskanak juga bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Barat II.

Baca Juga :  Pria Tewas Berjaket Ojol di Leuwiliang, Alami Luka Tusuk di Punggung dan Pipi

Upaya ini menjadi bentuk nyata integrasi antara pemerintah, lembaga akademik, dan organisasi profesi dalam menjaga kualitas kesehatan hewan kurban.

Menurut Siswiyani, setiap hewan kurban yang diperiksa dan dinyatakan sehat akan memperoleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sebagai dokumen resmi yang menjamin hewan tersebut aman dikonsumsi.

“Nah itu sebagai jaminan bahwa si hewan kurban ini sudah diperiksa dan dinyatakan sehat,” tegasnya.

Lebih dari sekadar formalitas administratif, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit zoonosis yang bisa menyebar dari hewan ke manusia, serta mendukung penyediaan daging kurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) bagi masyarakat.

Baca Juga :  5 Perbedaan Utama Diare Akibat Virus dan Bakteri, Mana yang Lebih Parah?

Diskanak Kabupaten Bogor juga terus melakukan edukasi dan imbauan kepada para pedagang dan petugas di lapangan agar menjaga standar kebersihan, memastikan kelengkapan perizinan, serta mengelola limbah dengan baik.

“Kita sosialisasikan melalui surat imbauan. Kalau di lapak harus dijaga kebersihannya, perizinannya dipenuhi, dan limbahnya ditangani dengan baik agar tidak mengganggu masyarakat umum,” jelas Siswiyani menutup pernyataannya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban, serta mendukung terciptanya tata niaga hewan kurban yang lebih profesional dan bertanggung jawab.***