Nyawa vs Tambang: Siapa yang Menang di Rumpin?

0

Oleh: Ketua Koordinator Komisariat UIKA, Sultan Ichsan A.

NARASITODAY.COM- Rumpin kembali berduka. Pada Kamis, 16 Mei 2025, seorang anak bernama Nayla Putri menjadi korban jiwa akibat kecelakaan yang melibatkan truk tambang. Truk tersebut melintas di luar jam operasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bogor No. 120 Tahun 2023.

Sayangnya, ini bukan insiden pertama, dan besar kemungkinan bukan yang terakhir jika tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.

Peraturan tersebut seharusnya menjadi acuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan warga. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan pincang.

Baca Juga :  Pengendara Motor Tewas Usai Hantam Truk di Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.

Truk-truk tambang masih bebas beroperasi di luar waktu yang ditentukan, menebar debu, menciptakan polusi suara, dan yang lebih fatal mengancam nyawa masyarakat.

Kerusakan jalan, gangguan kesehatan, serta hilangnya rasa aman adalah konsekuensi langsung dari aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Ironisnya, kekayaan alam yang dimiliki Rumpin justru menjadi beban bagi masyarakatnya.

Mereka mendapat dampak, bukan manfaat. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, aktivitas tambang justru menambah daftar panjang penderitaan warga.

Baca Juga :  Industri Film Korea Selatan Berduka, Park Hee Gon Sutradara Perfect Game Tutup Usia

Dalam konteks ini, tidak cukup hanya menyalahkan para pelaku usaha tambang.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap izin yang diberikan tidak mencederai hak hidup dan rasa aman warganya.

Pembiaran terhadap pelanggaran adalah bentuk kelalaian yang sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri.

Al-Qur’an dalam Surah Hud ayat 113 mengingatkan agar kita tidak cenderung kepada orang-orang yang zalim, karena hal itu dapat menyeret kita kepada azab. Pesan ini relevan, bukan hanya secara spiritual, tetapi juga secara sosial: membiarkan ketidakadilan terjadi adalah bagian dari kezaliman itu sendiri.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Tutup Usia Sehari Setelah Pidato Paskah di Vatikan

Sudah saatnya pemerintah kabupaten, dinas terkait, dan aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa kompromi.

Setiap pelanggaran harus ditindak. Setiap nyawa yang hilang adalah alarm yang tak bisa lagi diabaikan.

Rumpin tidak boleh terus menjadi ladang korban. Keadilan harus ditegakkan, demi masa depan yang lebih aman dan manusiawi bagi seluruh warganya.***