Disdukcapil Kabupaten Bogor Permudah Layanan Adminduk Lewat Sistem Online dan UPT Kecamatan

0
Disdukcapil Kabupaten Bogor Permudah Layanan Adminduk Lewat Sistem Online dan UPT Kecamatan

NARASITODAY.COM – Kabupaten Bogor bukan hanya salah satu wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, tetapi juga memiliki tantangan geografis yang tak kecil.

Luasnya wilayah dengan 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan membuat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi pekerjaan rumah yang terus dikejar oleh pemerintah daerah.

Selasa (27/5/2025), Pemkab Bogor menyediakan 4.000 layanan mulai dari perekaman KTP, pencetakan Kartu Keluarga (KK), hingga perubahan data kependudukan lainnya.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara terbuka mengakui bahwa besarnya wilayah menjadi hambatan utama dalam menjangkau seluruh masyarakat secara merata. “Luas wilayah Kabupaten Bogor yang meliputi 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan masih menjadi tantangan besar dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Rudy.

Namun, di balik tantangan tersebut, Pemkab Bogor tidak tinggal diam. Menyadari pentingnya pelayanan yang dekat dan cepat, Rudy berkomitmen untuk memperluas akses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga ke seluruh kecamatan pada tahun 2025.

Baca Juga :  Jakarta Berisiko Banjir, Gubernur Pramono Anung Buka Opsi PJJ dan WFH

“Tahun 2025, kami berkomitmen menambah layanan cetak KTP di 40 kecamatan,” tegasnya.

Langkah ini dinilai krusial, mengingat masih banyak warga di daerah pinggiran yang harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mencetak atau memperbarui dokumen kependudukan. Bahkan dalam beberapa kasus, keterbatasan kuota blanko kerap menjadi kendala teknis di lapangan.

“Mohon kuota blanko KTP dan KK kami ditambah, jangan sampai saat kami ingin jemput bola, ketersediaannya justru jadi kendala,” ujar Rudy.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor juga berupaya menghadirkan inovasi pelayanan yang adaptif. Kepala Disdukcapil, Hadijana, menyampaikan bahwa pelayanan kini tidak lagi tersentral di kantor dinas. Warga dapat mengakses layanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) kecamatan dan melalui sistem daring.

Baca Juga :  Ibu Hamil Kehilangan Janin, Sistem Darurat Korsel Dipertanyakan

“Kalau sekarang itu di UPT. Ada juga sistem pelayanan online langsung, jadi tidak harus ke mana-mana,” jelas Hadijana.

Untuk mendukung pendekatan pelayanan digital, Disdukcapil Kabupaten Bogor telah mengembangkan dua aplikasi, yakni Siloka dan Japati, yang terintegrasi dengan sistem desa. Melalui aplikasi ini, warga dapat mengurus Adminduk secara elektronik, bahkan sejak proses pencatatan pernikahan.

“Untuk memberikan pelayanan kependudukan, termasuk KUA, anter pernikahan, mereka langsung mendapat kartu keluarga pengantin, KK orang tua, KK mertua, dan KTP yang sudah berubah status,” tambahnya.

Inovasi ini dinilai mampu memangkas waktu, biaya, dan hambatan administratif yang selama ini membebani warga, terutama di wilayah pedesaan.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Intruksikan PUPR Segera Perbaiki Jalan Tegar Beriman Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Langkah-langkah Pemkab Bogor dalam mempermudah layanan Adminduk menjadi bagian dari komitmen reformasi birokrasi di tingkat daerah. Namun, ketersediaan sumber daya seperti blanko, peralatan cetak, dan jaringan teknologi tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi.

Kerja sama antarlembaga pun menjadi kunci. Tanpa sinergi yang kuat, upaya jemput bola atau pelayanan digital hanya akan menjadi wacana tanpa daya ungkit nyata.

Dengan populasi yang terus tumbuh dan wilayah geografis yang luas, Kabupaten Bogor menghadapi ujian dalam menyamakan hak pelayanan publik bagi seluruh warganya. Namun, melalui inovasi, komitmen, dan kolaborasi lintas sektor, satu per satu tantangan itu mulai dijawab. ***