Hadapi Bencana, Disdukcapil Bogor Gunakan Sidik Jari dan Rekam Retina untuk Identifikasi Warga

0
Hadapi Bencana, Disdukcapil Bogor Gunakan Sidik Jari dan Rekam Retina untuk Identifikasi Warga

NARASITODAY.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan terhadap warga terdampak saat terjadi bencana alam.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan tim tersebut akan bergerak cepat ke lokasi bencana guna melakukan pendataan kependudukan.

“Kalau terjadi bencana, kami siapkan tim khusus yang datang ke lokasi membawa perlengkapan,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  Siklon Tropis Narelle Menguat, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Jawa dan Nusa Tenggara

Hadijana menjelaskan, pendataan dilakukan dengan metode biometrik seperti sidik jari dan rekam retina. Menurutnya, sistem ini tetap bisa mengenali warga meskipun dokumen fisik rusak atau hilang.

“Sudah di-foto istilahnya, sudah terekam. Kita lihat dari sidik jari, kalau tidak terbaca bisa dari retina, dari muka juga sudah bisa terlihat,” jelasnya.

Baca Juga :  Ribuan Personel Gabungan Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bogor

Selain kesiapsiagaan saat bencana, Hadijana menyebut pelayanan kependudukan kini tidak lagi terpusat. Masyarakat dapat mengakses layanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah masing-masing, serta melalui sistem daring.

“Kalau sekarang itu di UPT. Ada juga sistem pelayanan online langsung, jadi tidak harus ke mana-mana,” kata Hadijana.

Baca Juga :  Soal Wisata Hibisc Fantasy dan Bianglala Puncak, Anggota DPRD Jabar Samsul Hidayat : Rawan Bencana dan Matikan Aktivitas Atlet Paralayang

Disdukcapil juga telah mengembangkan dua aplikasi, yakni Siloka dan Japati, yang terintegrasi dengan sistem Pemerintah Desa. Aplikasi ini memudahkan pelayanan administrasi, termasuk saat pernikahan.

“Untuk memberikan pelayanan kependudukan, termasuk KUA, anter pernikahan, mereka langsung mendapat kartu keluarga pengantin, KK orang tua, KK mertua, dan KTP yang sudah berubah status,” tutupnya. ***