Polsek Ciawi Amankan Pelaku Penipuan di Kios BRILink

0
Ilustrasi penipuan (foto : pixabay)

NARASITODAY.COM – Seorang pria paruh baya berinisial JS (66) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Ciawi atas dugaan tindak pidana penipuan di sebuah kios BRILink di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Pelaku menjalankan aksinya dengan menyodorkan nomor e-wallet miliknya kepada korban tanpa memiliki uang tunai.

Baca Juga :  UGM Buka 93 Program Studi di SNBT 2026, Persaingan Tetap Ketat

Korban yang tertipu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah mengalami kerugian sebesar Rp. 7.200.000.

“Pelaku hanya seorang diri dalam melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan. Identitas yang kami peroleh menunjukkan bahwa pelaku merupakan pendatang yang mengontrak di Ciawi,” ujar Kompol Agus Hidayat.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah screenshot bukti transfer antar rekening, sebuah ponsel Samsung, mesin EDC, dan kartu ATM.

Baca Juga :  Resep Mie Korea Super Pedas yang Nampol untuk Pecinta Pedas, Mudah Dibuat di Rumah

Kompol Agus Hidayat menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Dengan penangkapan ini, Polsek Ciawi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati serta melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pidana serupa.

Baca Juga :  Tebingan Alami Longsor di Sukamakmur Tutup Akses Jalan 

“Pihak kepolisian memastikan akan terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Ciawi. Hingga berita ini diturunkan, pelaku sedang dalam proses hukum lebih lanjut dan situasi di lokasi kejadian tetap kondusif,” pungkasnya.***