Aktivitas Tambang di Pulau Kawe Raja Ampat Diduga Buka Lahan di Luar Izin Resmi

0
Aktivitas Tambang di Pulau Kawe Raja Ampat Diduga Buka Lahan di Luar Izin Resmi

NARASITODAY.COM – Aktivitas pertambangan di wilayah kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai sorotan setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap adanya indikasi kerusakan lingkungan di sejumlah lokasi. Dalam kunjungan lapangannya, Hanif mencatat temuan signifikan di empat pulau yang menjadi lokasi kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan swasta.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah Pulau Manuran, yang dikelola oleh PT ASP. Hanif menyebut, pulau kecil seluas 743 hektare ini mengalami kerusakan lingkungan serius akibat aktivitas tambang nikel.

“Memang di pulau ini (Manuran) lebih kecil ya, jadi hanya 743 hektare. Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami untuk melakukan review terkait dengan dokumen lingkungan,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (8/6).

Ia menambahkan, persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat melalui surat No. 75B tahun 2006. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” kata Hanif.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bogor Dukung Evaluasi Jalur Tambang untuk Seimbangkan Pembangunan dan Lingkungan

Lebih lanjut, Hanif menunjukkan bukti visual kerusakan di Pulau Manuran, termasuk adanya kekeruhan air laut di sekitar pesisir. Dikatakannya, kolam pengendapan (settling pond) yang dibangun oleh perusahaan sempat jebol dan mencemari wilayah pantai.

“Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” tegasnya.

Menurut Hanif, PT ASP perlu segera memperbaiki manajemen lingkungan yang masih lemah. “Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya,” ujarnya. “Termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik.”

Baca Juga :  Putaran Final Trial Game Dirt 2024 Digelar di Malang, Warganet Antusias

Pemerintah pun telah melakukan penyegelan lokasi tambang PT ASP sebagai langkah penegakan hukum. “Ini sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum. Jadi ini agak serius ini kondisi lingkungannya,” ungkapnya.

Selain Pulau Manuran, Hanif juga meninjau lokasi lain seperti Pulau Gag yang dikelola oleh PT GN, anak usaha dari BUMN Aneka Tambang (Antam). Ia menyebut bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gag lebih tertib dari sisi tata kelola lingkungan. “Jadi memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di Gag ini oleh PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan,” jelasnya.

Namun, Hanif tetap menyoroti dampak sedimentasi terhadap ekosistem terumbu karang di sekitar pulau-pulau tersebut. “Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, sangat pentingnya buat kehidupan kita semua,” tegasnya.

Terkait dengan luasan bukaan tambang, PT GN disebut memiliki konsesi seluas 187,87 hektare dan termasuk dalam 13 perusahaan yang boleh melanjutkan kontrak karya tambang di kawasan hutan sesuai UU No. 19 Tahun 2004.

Baca Juga :  PSEL Galuga Siap Dibangun 2026, Wabup Bogor Tekankan Sinergi Kabupaten dan Kota

Selain itu, di Pulau Kawei yang dikelola oleh PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), ditemukan kegiatan tambang seluas 5 hektare yang berada di luar area izin penggunaan kawasan hutan (PPKH). “Ada sekitar 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan,” kata Hanif.

Sementara itu, di dua pulau lain yang dikelola PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)  Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele aktivitas tambang masih dalam tahap eksplorasi. Hanif mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan eksplorasi tersebut. “Karena kegiatannya belum dampaknya terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian LH akan melakukan evaluasi ulang terhadap semua izin lingkungan yang telah diberikan untuk kegiatan pertambangan di Raja Ampat.

“Persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali… bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” pungkas Hanif.***