Menteri Ketenagakerjaan Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen, Pengusaha Anggap Syarat ‘Good Looking’ Tidak Lazim

0
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).foto:kumparan.com

NARASITODAY.COM – Pemerintah Indonesia resmi menghapus berbagai bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk syarat penampilan fisik seperti “good looking” yang kerap dinilai tidak relevan, terutama untuk posisi non-frontliner seperti back-end. Langkah ini diambil untuk menciptakan proses perekrutan yang lebih adil dan inklusif.

Namun, kalangan pengusaha menilai bahwa syarat penampilan fisik seperti itu jarang ditemukan dalam praktik. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot, mengatakan bahwa kriteria semacam itu tidak umum diterapkan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Tuduhan KDRT dan Gugatan Cerai, Konflik Rumah Tangga Chikita Meidy Memanas

“Ini sih tidak umum ya,” ujar Subchan, Minggu (8/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha cenderung mencari tenaga kerja berdasarkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki calon pekerja. “Pada umumnya yang dicari yang memiliki kompetensi dan knowledge yang baik,” lanjutnya.

Kebijakan penghapusan diskriminasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Sampaikan Duka Cita Terhadap Keluarga Korban Hanyut di Sungai Sukajaya Bogor, Rudy-Jaro : Besok Kesana

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat prinsip kesetaraan dalam dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya menjadikan dunia kerja sebagai ruang yang terbuka dan adil bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.

“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” ujar Yassierli saat memberikan keterangan pers pada Rabu (28/5/2025), dalam peluncuran SE tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Pasar Tenaga Kerja Australia Melemah, Tingkat Pengangguran Melonjak ke Level Tertinggi dalam 4 Tahun

Dengan diberlakukannya surat edaran ini, diharapkan proses perekrutan di Indonesia semakin berfokus pada kapabilitas dan potensi kandidat, bukan pada faktor-faktor diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau penampilan fisik.***