Putusan MK Jadi Angin Segar, Pendidikan Dasar Gratis Kini Wajib di Sekolah Swasta

0
Ilustrasi Sekolah

NARASITODAY.COM – Harapan akan pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta kini tengah menjadi sorotan. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional membawa angin segar bagi banyak keluarga di Indonesia. Dalam keputusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

Namun, implementasi dari putusan ini tidak bisa serta-merta dijalankan. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedang bersiap membahas langkah-langkah pelaksanaannya dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Panen Cabai Melimpah, Petani di Bantarkaret Nanggung Keluhkan Harga Jual Murah

“Belum tahu, nanti rapat (keputusan MK) minggu depan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Rabu (11/6/2025), usai menghadiri peluncuran Center for Impactful Innovation (CII) di Universitas Muhammadiyah Surabaya, sebagaimana dikutip dari detikJatim.

Pernyataan singkat tersebut membuka ruang bagi banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama orang tua yang berharap putusan MK segera berdampak nyata di lapangan. Namun, Mu’ti mengimbau agar masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Baca Juga :  Resep Es Palu Butung: Hidangan Manis dan Lembut Khas Makassar yang Wajib Dicoba!

“Nanti nunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara ya,” tambahnya.

Putusan MK ini merupakan hasil dari perjuangan panjang Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang mengajukan uji materi atas Pasal 34 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

MK akhirnya memutuskan bahwa negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah-sekolah swasta yang menyelenggarakan program wajib belajar sembilan tahun.

Baca Juga :  Katy Perry dan Lima Wanita Inspiratif Terbang ke Batas Atmosfer dalam Misi NS-31

Meski masih menunggu implementasi dan teknis pelaksanaan, langkah ini dipandang sebagai tonggak penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Harapannya, ke depan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah hanya karena keterbatasan biaya.

Dengan rapat yang dijadwalkan digelar pekan depan, publik kini menantikan bagaimana pemerintah akan menerjemahkan putusan hukum ini menjadi kebijakan nyata kebijakan yang benar-benar berdampak bagi jutaan pelajar dan keluarga mereka di seluruh penjuru negeri.***