NARASITODAY.COM – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025 tercatat hanya 4,87% secara tahunan (year-on-year), lebih rendah dari tren normal yang berada di kisaran 5%. Capaian ini mengindikasikan pelemahan pada tiga sektor utama pendorong ekonomi nasional: konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor.
Faktor eksternal turut memperparah situasi, terutama ketidakpastian global yang disebabkan oleh perang dagang yang dipicu oleh kebijakan Presiden AS Donald Trump. Pengenaan tarif resiprokal terhadap barang dari negara mitra dagang, termasuk Indonesia, yang mencapai 32%, memberikan tekanan signifikan terhadap aktivitas ekspor.
Di sisi domestik, pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya mencapai 4,89%, yang merupakan level terendah dalam lima kuartal terakhir, meski biasanya meningkat pada periode Ramadan dan Lebaran.
Investasi yang diukur dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) hanya tumbuh 2,12% terendah dalam dua tahun. Ekspor pun tumbuh melambat di angka 6,78%, lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 7,63%.
Belanja pemerintah, yang diharapkan mampu menjadi penopang ekonomi, justru terkontraksi sebesar -1,38%. Sebagai perbandingan, pada kuartal sebelumnya, belanja pemerintah tumbuh 4,17%, dan bahkan mencapai 19,9% pada kuartal I-2024 saat Pemilu.
Negara Diminta Aktif Saat Permintaan Melemah
Ekonom senior dan Guru Besar Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menegaskan perlunya campur tangan negara dalam merespons lemahnya permintaan. “Strategi ini bukan pilihan ideologis, melainkan kebutuhan ekonomi. Dalam pendekatan Post-Keynesian, permintaan menciptakan pendapatan, bukan sebaliknya. Maka ketika permintaan melemah, negara wajib menyalurkan likuiditas ke sektor riil,” kata Syafruddin.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat bantuan sosial, mempercepat proyek-proyek infrastruktur padat karya, dan menyalurkan bantuan langsung bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, keterlambatan dalam realisasi anggaran hanya akan memperlebar kesenjangan output dan memperlambat pemulihan. “Defisit fiskal bukan ancaman selama digunakan untuk menjaga kesejahteraan, memperkuat infrastruktur sosial, dan meningkatkan produktivitas nasional,” tegasnya.
Insentif Pajak Dinilai Efektif oleh Dunia Usaha
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menilai bahwa kebijakan fiskal, terutama insentif pajak, terbukti memberikan dampak positif. Ia mencontohkan masa pandemi Covid-19 sebagai bukti efektivitas relaksasi pajak.
“Waktu Covid kan kita punya pengalaman pemerintah mengeluarkan relaksasi. Dan pengalaman kita ya, terutama di sektor otomotif itu waktu dikasih relaksasi malah tax revenue-nya naik,” ujar Bob, yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Kala itu, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, PPnBM mobil DTP, hingga insentif untuk rumah dan mobil listrik.
Pajak Tinggi Dianggap Bisa Menghambat Pemulihan
Ekonom senior sekaligus mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri, turut menyuarakan pentingnya pemotongan pajak sebagai dorongan terhadap konsumsi dan investasi. “Karena tax cut akan menaikkan disposable income, kemudian juga akan membuat insentif dunia usaha untuk invest, maka investment-nya juga akan naik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut selaras dengan konsep Kurva Laffer yang menyebutkan bahwa tarif pajak yang terlalu tinggi justru bisa mengurangi penerimaan negara karena menghambat aktivitas ekonomi.
Hal ini turut diamini oleh Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, yang menilai bahwa kebijakan tarif yang terlalu agresif bisa menimbulkan kontraksi ekonomi.
“Artinya, kebijakan tarif atau cukai berpotensi telah melewati titik optimal dalam kurva Laffer untuk sektor-sektor tertentu, terutama yang sensitif terhadap harga seperti rokok atau konsumsi masyarakat bawah,” jelas Rizal. Ia menambahkan, “Akibatnya, alih-alih menambah penerimaan, negara justru menghadapi kontraksi pendapatan. Selain itu, mengindikasikan kebijakan sudah mulai memasuki zona risiko tersebut, terutama pada sektor cukai hasil tembakau.”
Seruan untuk Kebijakan Fiskal yang Lebih Responsif
Ekonom dari CORE, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan bahwa peningkatan penerimaan negara seharusnya tidak hanya bergantung pada sisi penarikan pajak. “Upaya mendorong penerimaan pajak tidak bisa hanya dibebankan pada sisi penarikan semata, tetapi juga harus disertai dengan strategi mendorong pemulihan ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, meminta agar pemerintah bergerak lebih cepat dalam melaksanakan kebijakan fiskal. “Negara seharusnya hadir saat pasar melemah, bukan justru tertahan oleh proses birokrasi dan perencanaan yang tidak sigap. Ini soal ketepatan dan kecepatan eksekusi belanja,” kata Hanif.
Ia juga mendorong percepatan insentif sektor riil, penguatan belanja produktif, serta kebijakan yang mendukung peningkatan konsumsi dalam negeri dan penciptaan lapangan kerja.***














