NARASITODAY.COM – Sejumlah pengusaha tambang dan pengusaha truk pengangkut hasil tambang (transporter) di Kabupaten Bogor akan segera dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai sektor pertambangan di wilayah Jawa Barat.
Anggota Pansus V DPRD Jawa Barat, Samsul Hidayat, mengatakan bahwa Raperda yang tengah disusun tidak hanya berlaku untuk Kabupaten Bogor, melainkan juga untuk seluruh wilayah di Jawa Barat yang memiliki aktivitas pertambangan.
“DPRD Provinsi sendiri melalui Pansus sedang membahas Raperda mengenai tambang. Bukan hanya di Kabupaten Bogor, melainkan mencakup seluruh wilayah Jawa Barat,” ujar Samsul, Sabtu (19/6/2025).
Politikus Partai Golkar asal Kabupaten Bogor itu menjelaskan, pemanggilan terhadap para pelaku usaha pertambangan dari Bogor dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan, atau awal Juli 2025, setelah proses serupa dilakukan di sejumlah daerah lain seperti Purwakarta, Sumedang, Garut, dan Majalengka.
“Rencana untuk jadwal yang berlangsung untuk wilayah Bogor dua minggu ke depan. Karena saat ini kami sedang melakukan pemanggilan di daerah lain seperti Sumedang, Garut, dan Majalengka,” katanya.
Ia menambahkan, masukan dari pelaku usaha sangat penting dalam penyusunan regulasi agar mampu menjawab persoalan-persoalan di sektor pertambangan, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun infrastruktur.














