NARASITODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan razia terhadap sebuah tempat indekos di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan total 12 wanita, yang terdiri dari sembilan diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta tiga wanita yang kedapatan berpasangan tanpa ikatan pernikahan di dalam kamar kos.
“(Mengamankan) sembilan wanita yang diduga penjaja seks komersial (PSK) dan tiga wanita yang berpasangan bukan suami istri di dalam kos-kosan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Anwar menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi tersembunyi di salah satu kos-kosan yang terletak di Jalan Roda Pembangunan, Kecamatan Cibinong.
Ia menambahkan, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta norma sosial di lingkungan sekitar.
“Lokasi razia ini menargetkan kos-kosan yang terindikasi dijadikan tempat prostitusi melalui aplikasi MiChat yang berlokasi di Jalan Roda Pembangunan. Pada lokasi tersebut petugas mendapati sembilan wanita yang diduga penjaja seks komersial dan tiga wanita yang berpasangan bukan suami istri di dalam kos-kosan tersebut,” jelasnya.
Setelah diamankan, ke-12 wanita tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan awal sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak Dinas Sosial guna menjalani proses asesmen.
“Dua belas wanita tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diasesmen lebih lanjut,” ujar Anwar.
Ia menegaskan bahwa jika hasil asesmen menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik prostitusi, maka mereka akan dikirimkan ke panti rehabilitasi yang berlokasi di Cibadak, Sukabumi, untuk mendapatkan pembinaan dan penanganan lebih lanjut.
“Jika hasil asesmen terbukti wanita tersebut penjaja seks komersial, akan dikirim ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Cibadak, Sukabumi,” tambahnya.***














