NARASITODAY.COM – Pemerintah tengah merancang kebijakan baru terkait penyamaan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai upaya untuk menekan disparitas harga jual LPG yang kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Rencana kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan ini ditargetkan mulai diberlakukan tahun depan.
“Kan pengaturan yang disampaikan sama Pak Menteri tadi kan targetnya tahun depan,” ujar Yuliot, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Sembari menunggu kebijakan satu harga tersebut diterapkan, harga LPG 3 kg masih bervariasi di lapangan. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada 4 Juli 2025, di salah satu pangkalan resmi di Tangerang Selatan, LPG 3 kg masih dijual dengan harga Rp 19.000 per tabung sesuai HET yang berlaku di daerah tersebut.
Sebagai contoh, di Pangkalan LPG Toko Lagiman di Pamulang, harga LPG 3 kg tetap dijual sesuai aturan. “Masih (sesuai HET) gas 3 kg Rp 19.000,” kata penjaga pangkalan, Selasa (1/7/2025).
Namun, berbeda halnya dengan harga di tingkat pengecer atau sub-pangkalan. Di beberapa toko pengecer, LPG 3 kg dijual seharga Rp 22.000 per tabung karena sudah termasuk biaya pengantaran. “LPG 3 kg (harga) Rp 22.000,” ungkap seorang penjaga toko yang menjual LPG eceran.
Harga LPG Non Subsidi Masih Stabil
Sementara itu, harga LPG non subsidi terpantau belum mengalami perubahan. Di wilayah Tangerang Selatan, pengecer masih menjual LPG ukuran 5,5 kg seharga Rp 110.000 dan tabung 12 kg dengan harga Rp 210.000 per tabung. Harga tersebut lebih tinggi dari harga resmi yang ditetapkan Pertamina untuk agen resmi.
Berdasarkan ketentuan Pertamina yang berlaku sejak 22 November 2023, berikut adalah daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ketentuan tambahan biaya pengiriman untuk wilayah di luar radius 60 km dari lokasi filling plant:
Wilayah Aceh, Sumatera, Sulawesi Selatan/Tengah:
Wilayah Kalimantan, Gorontalo, Sulawesi Utara/Tenggara:
Wilayah Banten, Jakarta, Jawa, Bali, NTB:
Wilayah Kalimantan Utara:
Wilayah Maluku dan Papua:














