NARASITODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor akan segera melakukan penertiban terhadap sekitar 200 unit angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional. Langkah ini merupakan bagian dari program konversi transportasi publik ke sistem angkutan massal berbasis bus, yakni Biskita Trans Pakuan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sebanyak 200 unit angkot yang masa izinnya sudah habis akan dieksekusi. Dalam Perda disebutkan usia maksimal operasional angkot adalah 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Maka, setelah masa izinnya berakhir, kendaraan harus dihentikan operasionalnya dan digantikan dengan moda transportasi Biskita,” ujar Jenal, pada Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Jenal menjelaskan bahwa Pemkot Bogor saat ini sedang mengajukan penambahan dua koridor Biskita dalam perubahan anggaran tahun ini. Sebelumnya, hanya dua koridor yang beroperasi karena keterbatasan anggaran.
“Targetnya, total koridor yang beroperasi menjadi empat. Kalau tidak salah, total keseluruhan koridor dalam rencana ada 56. Dan masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dari Biskita ini,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran warga mengenai aksesibilitas akibat berkurangnya jumlah angkot, Jenal menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian.
“Kita akan identifikasi dulu jalur mana yang terdampak paling signifikan karena pengurangan angkot. Jika dibutuhkan, koridor Biskita bisa saja ditambah. Tapi tentu melalui kajian mendalam, tidak bisa asal putuskan,” ujarnya.
Jenal juga menegaskan bahwa pengurangan jumlah angkot bukan berarti menghilangkan akses masyarakat terhadap transportasi.
“Justru melalui konversi ini, kita hadirkan transportasi massal yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.***














