NARASITODAY.COM – Seorang guru Madrasah Diniyyah berinisial MR (60) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini memicu kemarahan warga hingga pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika seorang penjaga sekolah mendengar percakapan beberapa siswi yang membahas perilaku tak senonoh guru tersebut.
“Suasana pun memanas, terjadi keributan hingga berujung pada amuk massa terhadap pelaku. Beruntung petugas dari Polsek Demak Kota segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Pelaku berhasil diamankan dan diselamatkan dari amuk massa yang semakin memuncak,” ujar Ari, Rabu (9/7/2025), dikutip dari detikJateng.
Setelah diamankan, MR mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian. Ia menggunakan modus dengan meminta para korban duduk di sampingnya saat sesi menghafal kitab, lalu melakukan tindakan cabul.
“Ketika korban mulai menghafalkan kitab, di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang dan menekan tepat pada bagian kelamin korban dari luar rok,” jelas Ari.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa aksi bejat tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Polisi menduga jumlah korban mencapai belasan santriwati di bawah umur.
“Pelaku mengakui melakukan aksi pencabulan ini kepada santriwatinya sejak tahun 2021 sampai 2025. Dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur,” tambahnya.***














