NARASITODAY.COM – Dua pria berinisial H (22) dan FR (27) ditangkap warga di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam (10/7/2025), setelah warga mencurigai gerak-gerik keduanya di depan pekarangan rumah.
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa keduanya diamankan oleh warga serta petugas dari Polsek Parung.
“Dua remaja diamankan oleh warga dan aparat kepolisian Polsek Parung karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Yulista dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Warga melaporkan bahwa kedua pemuda sempat terlihat menggali tanah, yang akhirnya memicu kecurigaan. Ketika didekati dan diperiksa, ditemukan barang yang diduga kuat merupakan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Kejadian bermula ketika warga setempat curiga dengan aktivitas kedua remaja tersebut yang mengorek-ngorek tanah di depan pekarangan rumah warga,” jelas Yulista.
Lebih lanjut, diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli melalui platform media sosial.
“Setelah diamankan, warga menemukan barang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dibeli oleh pelaku seharga Rp 50 ribu melalui Instagram,” tambahnya.
Setelah diamankan oleh warga, kedua tersangka langsung diserahkan ke pihak kepolisian. Mereka kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
“Polisi telah mengamankan barang bukti. Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Yulista.***














