NARASITODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan untuk tidak langsung mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menginstruksikan jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB mulai 14 Juli 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa setiap kebijakan dari pemerintah pusat maupun provinsi tetap menjadi perhatian, namun perlu dikaji terlebih dahulu dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.
“Tentunya segala hal yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat kita akan tindak lanjuti bersama-sama,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
“Tapi sebelum kita tetapkan jadi sebuah kebijakan, kita akan evaluasi dan kaji bersama-sama karena secara karakteristik, secara wilayah itu berbeda-beda antara Bogor dengan Ciamis dengan Cianjur,” sambungnya.
Rudy menambahkan, keputusan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. “Dan tentunya apapun yang akan kita putuskan semua yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Bogor telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK tertanggal 7 Juli 2025. Surat tersebut mengatur hari sekolah dan jam efektif pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat. Pelajar tingkat PAUD, SD, dan SMP tetap masuk sekolah pada pukul 07.00 WIB.***














