NARASITODAY.COM – Pemerintah resmi menetapkan kriteria baru terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online yang bertransaksi melalui marketplace atau e-commerce. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh bagi pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE).
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa marketplace kini ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 dari para pedagang online, baik yang berbentuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Untuk kategori pedagang perorangan, pemungutan PPh akan dilakukan jika omzet tahunan mereka berada di atas Rp 500 juta hingga lebih dari Rp 4,8 miliar. Sementara untuk badan usaha, kriteria berlaku baik di bawah maupun di atas batas Rp 4,8 miliar per tahun.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak akan dikenakan PPh oleh marketplace.
“Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu,” ujar Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Pedagang dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar tetap dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% selama memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Bagi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut atau memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar, tarif yang dipungut masih sebesar 0,5%, namun dengan status sebagai kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk badan usaha. Jika omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, maka PPh yang dipungut marketplace tidak lagi bersifat final, melainkan menjadi kredit pajak.
“Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini,” tambah Yoga.***













