Blokir Rekening Tidak Aktif, PPATK Tingkatkan Pengawasan Perbankan

0
rekening
Ilustrasi seorang wanita sedang dimesin atm.foto:istock

NARASITODAY.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening bank yang tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu, dikenal sebagai rekening dormant. Kebijakan ini diberlakukan setelah ditemukan banyak rekening tidak aktif disalahgunakan, termasuk dalam jual beli rekening dan praktik pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” bunyi pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram PPATK, Senin (28/7/2025).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo Masih Bergulir: Pencucian Uang Belum Tuntas

Rekening dinyatakan dormant jika tidak mengalami transaksi selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Meski demikian, PPATK memastikan bahwa pemblokiran tidak akan menghilangkan dana milik nasabah.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” jelas PPATK.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Siapkan Fasilitas Khusus, Gelar Shalat Idul Fitri di Stadion Pakansari untuk Warga

Bagi nasabah yang keberatan atas pemblokiran tersebut, PPATK memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan melalui formulir yang tersedia. Proses evaluasi memakan waktu sekitar 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 20 hari, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil penilaian PPATK bersama pihak bank.

Baca Juga :  Bupati Bogor Ajak PKL Alun-alun Tegar Beriman Wujudkan Ruang Publik yang Tertib dan Nyaman

Pemblokiran ini juga menjadi bentuk notifikasi kepada pemilik rekening, ahli waris, maupun perusahaan terkait bahwa akun tersebut masih tercatat aktif meskipun lama tidak digunakan.***

sumber:detik

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday