Motif Ekonomi dan Restu Asmara di Balik Pembunuhan Pengusaha Aksesoris

0
Ilustrasi garis polisi (foto dok : PMJ)

NARASITODAY.COM- Kasus pembunuhan seorang pengusaha aksesoris berinisial AS (43) diungkap oleh pihak kepolisian dengan melibatkan istri, anak kandung, dan pacar anaknya sebagai pelaku. Kasus ini dipicu oleh masalah ekonomi dan ketidak restuan asmara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi, dalam keterangan persnya pada Senin (22/7), mengungkapkan bahwa AS dibunuh oleh istrinya, JH (45), anak kandungnya, SNA (22), serta pacar anaknya, HP (22), setelah upaya meracuni korban dua kali gagal.

Baca Juga :  Indonesia Perkuat Posisi Strategis di Kancah Investasi Global Lewat SCO 2025

“AS tewas dibunuh oleh istri, anak kandung, dan pacar anaknya setelah upaya meracuni korban dua kali gagal,” ujar Twedi.

Twedi menjelaskan bahwa motif pembunuhan berasal dari ketidakpuasan istri korban terkait nafkah dan utang, sementara anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah. Pacar anak korban juga memiliki masalah utang.

“Istri korban merasa tidak mendapat nafkah yang cukup dan korban enggan melunasi utang. Anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang,” tuturnya.

Baca Juga :  Investasi Domestik Kuartal III-2025 Capai Rp 279,4 Triliun, Mayoritas Mengalir ke Luar Jawa

Kasus ini telah direncanakan oleh para pelaku dua pekan sebelumnya. Upaya awal mereka meracuni korban dengan mengoplos susu soda dengan cairan pembersih gagal.

“Pelaku pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil,” ucap Twedi.

Korban akhirnya tewas setelah dieksekusi oleh HP, pacar anaknya. AS dicekik dan dipukul menggunakan helm hingga tewas.

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian memukulnya menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” terang Twedi.

Baca Juga :  Perayaan Puncak HPN 2026, Monumen Media Siber Indonesia Jadi Simbol Legacy Pers Digital Indonesia

Ketiga tersangka saat ini ditahan polisi dan akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

“Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.***