NARASITODAY.COM – Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru terkait klasifikasi mutu beras di Indonesia. Salah satu langkah yang sedang dibahas adalah penghapusan kategori beras premium dan medium yang selama ini digunakan sebagai pembeda mutu di pasaran. Rencana ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus beras oplosan serta ketimpangan harga yang terjadi di lapangan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyebut bahwa pengelompokan beras berdasarkan kualitas tinggi dan sedang kini sudah tidak sesuai dengan kondisi pasar serta menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
“Pengelompokan kelas premium dan medium akan dihapus, dan regulasi akan kita sederhanakan agar lebih implementatif,” ujar Arief dalam pernyataan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan melalui revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Nantinya, beras akan dikategorikan hanya menjadi dua jenis: beras umum dan beras khusus. Klasifikasi ini dinilai lebih aplikatif dalam mengawasi kualitas produk beras dan meminimalkan praktik manipulatif yang merugikan konsumen.
Selisih Harga antara Beras Premium dan Medium
Berdasarkan data Panel Harga Pangan milik Bapanas per Kamis (31/7) pukul 13.00 WIB, harga rata-rata nasional menunjukkan perbedaan yang signifikan antara beras medium dan premium.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 1.746 per kg, atau sekitar 12 persen lebih mahal untuk beras premium dibandingkan beras medium. Padahal, kedua jenis beras tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dari sisi disparitas terhadap HET, beras medium tercatat berada 15,18 persen lebih tinggi dari HET, sementara beras premium berada di atas HET sebesar 8,34 persen.
Perbedaan Harga Beras Berdasarkan Wilayah
Secara regional, Zona 3 mencatat harga paling tinggi untuk kedua kategori beras. Di wilayah ini, harga beras medium mencapai Rp 16.472 per kg (22,01 persen di atas HET),
sementara harga beras premium mencapai Rp 18.245 per kg (15,47 persen di atas HET).
Sebaliknya, beberapa daerah seperti Kalimantan Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat harga yang relatif stabil, bahkan berada di bawah batas HET.***
sumber:cnn
Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday














