KPK Tegaskan Penahanan Dua Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatera di Rutan Merah Putih

0
KPK
KPK resmi melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis malam, 21 Agustus 2025.(foto:kpk.go.id)

NARASITODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera untuk tahun anggaran 2018–2020.

Penahanan dilakukan pada Rabu (6/8/2025) terhadap mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) periode 2018–2020, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi periode 2016–2020, M. Rizal Sutjipto.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Siap Menjadi Tuan Rumah Bulan Bakti Peternakan dan Kontes Ternak Piala Presiden 2025

KPK mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang berlangsung sekitar tujuh tahun lalu.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dua mantan pejabat perusahaan dan pihak swasta. Ia menegaskan bahwa Hutama Karya akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Tidak Tutup Ruang Untuk Usut Dugaan Korupsi Program MBG

“Hutama Karya mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan,” ujar Adjib dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

“Hutama Karya juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” tambahnya.

KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari terhadap kedua tersangka, terhitung mulai 6 Agustus hingga 25 Agustus 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga :  Syukuran dan Silaturahmi Pengurus Golkar Sukses Menutup Rangkaian Pelantikan

Selain dua tersangka tersebut, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, sebagai tersangka. Namun, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, proses hukum terhadapnya dihentikan. PT STJ tetap ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com