Pembangunan IKN Dikebut, Prabowo Pastikan Fasilitas Pemerintahan Harus Siap

0
IKN
Masyakat tengah berfoto diIKN.( Foto : prokal.co)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah syarat penting terkait rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kelengkapan infrastruktur di kawasan IKN sebelum Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pemerintahan di IKN meliputi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus rampung dalam waktu tiga tahun.

“Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan, untuk menjalankan pemerintahan,” ujar Prasetyo.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk mempercepat pembangunan IKN sesuai arahan Presiden.

“Sebagaimana yang juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Prasetyo menambahkan bahwa kelengkapan infrastruktur menjadi syarat mutlak sebelum Presiden menandatangani Keppres pemindahan ibu kota.

Baca Juga :  ASN Award 2024 Ajang Apresiasi Pemkab Bogor untuk Pegawai Berdedikasi

“Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” tegasnya.

  • Anggaran dan Prioritas Proyek IKN

Presiden Prabowo telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 48,8 triliun untuk kelanjutan pembangunan IKN pada periode 2025–2029. Dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukung lainnya.

Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa proyek-proyek prioritas akan difokuskan pada penyelesaian kawasan pusat pemerintahan dan pembukaan akses menuju wilayah pengembangan WP2.

“Untuk penyelesaian kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya, serta membuka akses menuju IKN kawasan WP2, karena kita tadi kan WP1, ini ke WP2,” jelas Basuki.

Ia juga menyebut bahwa sebagian anggaran akan digunakan untuk pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur yang telah dibangun pada tahap awal.

“Termasuk juga dalam Rp 48,8 triliun ini adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal tadi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Guru Swasta Terpinggirkan, DPR RI Minta Revisi PPPK Segera

Selain anggaran dari APBN, pembangunan IKN juga didukung melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 60,93 triliun. Dana ini akan digunakan untuk membangun 97 tower apartemen, 129 rumah tapak, serta enam proyek infrastruktur seperti jalan dan terowongan utilitas sepanjang 138,6 km di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).

“Jadi targetnya satu tadi, bahwa tahun 2028 agar bisa ditetapkan IKN ini sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia. Saya kira itu. Terima kasih,” tegas Basuki.

  • Rencana Pemindahan ASN Masih Dikaji

Sebagai bagian dari transisi menuju IKN, pemerintah juga merancang pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dari 15 kementerian. Basuki menyampaikan bahwa Kementerian PANRB telah menyiapkan strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara.

“Kementerian PANRB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara,” katanya, dikutip Minggu (10/8/2025).

Baca Juga :  Sekda Ajat Pesan DWP Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Namun, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menyatakan bahwa waktu pelaksanaan pemindahan ASN masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, penyesuaian perlu dilakukan karena adanya perubahan struktur kementerian.

“Itu masih dikaji. Kan kita ada perubahan lembaga, skenarionya pasti berubah. Tadinya kementeriannya berapa, jadi berapa. Towernya kan harus menyesuaikan,” jelas Aba.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah tengah memetakan kebutuhan tower khusus bagi ASN yang akan bertugas di IKN, serta menyiapkan regulasi terkait mutasi PNS ke ibu kota baru.

“Salah satunya regulasinya Perpres (Peraturan Presiden) pemindahan ASN, TNI, dan Polri ke IKN,” ujar Aba.

Sayangnya, regulasi tersebut belum bisa dipastikan kapan akan selesai dan diterapkan, karena masih membutuhkan kajian mendalam dan melibatkan banyak instansi.

“Masih dikaji, masih dihitung berapa jumlahnya. Karena ada yang prioritas,” ungkapnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com