Periode Usulan PPPK Paruh Waktu Dibuka, Siapkan Dokumen Lengkap!

0
PPPK
Ilustrasi pegawai negeri sipil Indonesia.(Foto : Istock)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memulai tahapan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Proses ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, yang menetapkan periode pengusulan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu dari 7 hingga 20 Agustus 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Tahapan awal pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pengusulan dilakukan secara rinci dan harus disertai surat usulan serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang dikirimkan melalui sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Korea Selatan Protes Keras “Takeshima Day” Jepang atas Gugusan Dokdo

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan mencakup:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  • Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi belum mengisi formasi.
  • Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan penempatan.

Dalam surat Menteri PANRB disebutkan bahwa prioritas pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu adalah: “Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” dikutip Senin (11/8/2025).

Baca Juga :  ASN dan Pensiunan Akan Terima Gaji ke-13 Mulai Hari Ini

Setelah pengusulan formasi dilakukan oleh masing-masing instansi, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

“PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB,” tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Baca Juga :  Pelantikan Empop Hasbulloh Jadi PPPK, Puncak Perjuangan Panjang di Kecamatan Klapanunggal

Selanjutnya, Kepala BKN akan menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, dan PPK di masing-masing instansi akan menetapkan pengangkatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu:

Tahapan Tanggal
Usulan kebutuhan oleh instansi 7–20 Agustus 2025
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB 21–30 Agustus 2025
Pengumuman alokasi kebutuhan 22 Agustus–1 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 23 Agustus–15 September 2025
Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 23 Agustus–20 September 2025
Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh BKN 23 Agustus–30 September 2025

 

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com