
NARASITODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Moh. Ashari, samping ITC Cibinong, serta Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, Kecamatan Cibinong, Senin (11/8/2025).
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah, serta Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/284-Tibum Tahun 2025 perihal penataan PKL wilayah Cibinong.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan setidaknya terdapat 52 PKL yang berjualan di area terlarang, seperti trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, dan luar batas pagar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Sebanyak 80 persen PKL telah membongkar secara mandiri dan memindahkan barang dagangannya ke lokasi relokasi yang sudah disediakan,” ujarnya.
Penertiban ini melibatkan beberapa unsur eksternal, antara lain Lurah Cibinong, Yon Bekang Divif 1 Kostrad, Polsek Cibinong, Babinsa Kelurahan Cibinong, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Setelah pembongkaran, DLH bersama Satpol PP dan Yon Bekang Divif 1 Kostrad membersihkan puing-puing dan sisa material yang kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Cecep menambahkan, setelah penertiban, para PKL akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsi yang sudah direncanakan.***
Editor : Alysa
Wartawan : Amelia Azizah
Sumber : Timetoday.id













