NARASITODAY.COM – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengusulkan agar pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen. Langkah ini dinilai sebagai strategi fiskal yang dapat mendorong pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara tidak langsung.
Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi, menjelaskan bahwa penurunan tarif PPN merupakan bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan dengan mengurangi persentase pungutan atas konsumsi barang dan jasa. Menurutnya, PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, dan pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir.
“Penurunan tarif PPN bukan semata langkah populis yang mengorbankan penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi perlu menjadi momentum perombakan struktur pajak yang lebih seimbang. Kebijakan ini menjadi investasi jangka panjang dengan memulihkan beban konsumsi masyarakat yang sedang terpukul akibat kontraksi ekonomi,” ujar Media Wahyudi dalam sebuah diskusi, Selasa (12/8/2025).
CELIOS meyakini bahwa penurunan tarif PPN akan memperkuat daya beli rumah tangga, khususnya kelompok menengah ke bawah yang menjadi tulang punggung konsumsi domestik. Lembaga tersebut memperkirakan bahwa potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung dari kebijakan ini bisa mencapai Rp1 triliun per tahun.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














