Pemerintah Terbitkan Permenkumham Baru, Once Mekel Sambut Positif Penguatan Regulasi Royalti Musik

0
Musik
Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menyambut baik langkah ini sebagai upaya memperkuat hak ekonomi pencipta dan pelaku musik.(Foto : suaramerdeka.com)

NARASITODAY.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pembayaran royalti atas penggunaan karya musik di ruang publik yang bersifat komersial, yang pengelolaannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam Pasal 20 ayat (4) peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan musik di layanan publik komersial berada di tangan penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.

Baca Juga :  Vincent Verhaag Resmi Sah Jadi WNI, Momen Spesial Dikenang Jedar

Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menyambut baik terbitnya peraturan ini. Ia menilai regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat ekosistem musik nasional.

Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” ujar Once dalam siaran pers, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga :  Musisi dan Dokter Tompi Kritisi Sistem Royalti WAMI, Minta Penghitungan Sesuai Jumlah Putar Lagu

Once juga menyampaikan sejumlah poin yang perlu diperhatikan untuk memperkuat implementasi regulasi ini, antara lain:

  • Meningkatkan efektivitas dan transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  • Menata hubungan fungsional antara LMK dan LMKN dalam pengelolaan royalti secara kolektif.
  • Membangun sistem digital yang akurat, real-time, dan terpercaya untuk memantau penggunaan hak cipta lagu, serta menunjuk penyedia sistem secara objektif dan transparan.
  • Melengkapi dan memperbarui data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis informasi pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak rekaman.
  • Melakukan revisi tarif pemungutan royalti jika diperlukan, berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan industri musik.
Baca Juga :  Vidi Aldiano Beri Kabar, Rehat dari Musik untuk Fokus Pemulihan Kesehatan

“Langkah-langkah ini, bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman sebagai hak terkait, penyelenggara, dan publik pengguna musik,” tutup Once.***