NARASITODAY.COM, KOREA – Pemerintah Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah. Kebijakan ini disetujui pada Rabu (27/8/2025) dan akan mulai diberlakukan pada Maret 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran meningkatnya kecanduan media sosial di kalangan pelajar. Berdasarkan survei Kementerian Pendidikan, 37% siswa SMP dan SMA mengaku media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22% merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun mereka.
Anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, Cho Jung Hun, yang menjadi salah satu pengusul rancangan undang-undang ini, menyatakan bahwa kecanduan media sosial di kalangan remaja telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
“Kecanduan anak muda kita terhadap media sosial sudah mencapai tingkat serius,” ujar Cho, dikutip dari Reuters, Kamis (28/8/2025).
Dalam sidang parlemen, Cho juga menyoroti dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan pelajar.
“Mata anak-anak kita merah setiap pagi karena membuka Instagram sampai jam 2 atau 3 pagi,” katanya.
Meski sejumlah sekolah sebelumnya telah menerapkan pembatasan penggunaan ponsel, regulasi baru ini memperkuat kebijakan tersebut secara nasional. Namun, perangkat digital tetap diperbolehkan untuk keperluan pendidikan dan bagi siswa penyandang disabilitas.
Kebijakan ini memicu perdebatan publik. Beberapa kelompok advokasi anak menyatakan bahwa larangan tersebut berpotensi melanggar hak asasi anak.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Korea Selatan mengikuti langkah Australia dan Belanda yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Studi di Belanda menunjukkan bahwa pelarangan ponsel di sekolah dapat meningkatkan konsentrasi siswa.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














