Musisi dan Dokter Tompi Kritisi Sistem Royalti WAMI, Minta Penghitungan Sesuai Jumlah Putar Lagu

0
WAMI
Tompi & Indra Lesmana Kritik Sistemnya Kebijakan baru WAMI menuai pro dan kontra.(Foto : garuda.tv)

NARASITODAY.COM – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menerapkan kebijakan distribusi minimum royalti sebesar Rp500 ribu per tahun kepada setiap anggota yang tergabung sebelum 31 Desember 2024.

Kebijakan ini ditujukan sebagai kompensasi bagi komposer dan penyanyi yang karyanya tidak teridentifikasi dalam sistem pemutaran, namun tetap menerima royalti tahunan.

Meski dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak musisi, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah seniman, termasuk penyanyi dan dokter Tompi. Ia mempertanyakan transparansi dan akurasi sistem penghitungan royalti yang diterapkan oleh WAMI.

“Saya setuju dengan konsep royalti itu harus berjalan dengan benar. Tapi dengan prinsip satu, tidak memberatkan yang membayar. Yang kedua, harus sesuai dengan realita lapangan. Misalnya lagu saya diputar cuma tiga kali setahun, ya sudah bayarnya tiga kali saja. Jangan gak diputar pun terima,” ujar Tompi saat ditemui di Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga :  Dari Glastonbury ke Gateshead, The 1975 Siapkan Kejutan Album Baru

Tompi juga menegaskan bahwa WAMI sebagai lembaga manajemen kolektif seharusnya beroperasi berdasarkan data pemutaran aktual, bukan sebagai lembaga sosial.

“Kalau mau nolong bikin yayasan, bukan bikin lembaga pengutip. Bedakan yayasan tolong-menolong dengan lembaga pengutip. Kalau memang diputar sejuta kali, ya dia dapatnya sejuta porsi,” tegasnya.

Baca Juga :  Cemas Mendadak? Coba 5 Cara Musik untuk Tenangkan Diri Secepat Kilat

Kritik serupa disampaikan oleh musisi Indra Lesmana dalam Rapat Konsultasi di DPR RI. Ia menilai sistem pengumpulan royalti yang digunakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah tidak relevan dengan era digital saat ini, terutama sistem blanket license yang masih diterapkan.

“Sekarang kita sudah bisa tahu kok lagu apa yang diputar lewat aplikasi. Tahun 2021 sudah ada teman-teman yang berpikir ke arah itu. Tapi kita butuh manajemen pusat data yang baik. Empat tahun lebih berjalan, meski PDLM dan Film sudah ditulis dalam PP 56, tidak ada realisasi sampai sekarang. Akhirnya sistem blanket license tetap dijalankan,” kata Indra Lesmana di Gedung Parlemen, Senayan (21/8/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Tetap Berlakukan Kenaikan Tarif Royalti Meski Ada Penolakan dari Pengusaha

Sementara itu, WAMI menyatakan bahwa mereka belum dapat mengungkap detail distribusi royalti kepada publik karena terikat aturan kerahasiaan data penerima2. Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa lembaganya tetap menjalankan tugas sesuai mandat dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com