MK Tolak Uji Materi UU Zakat, BAZNAS Sambut Baik dan Siap Dukung Revisi

0
MK
Mahkamah Konstitusi menolak dua permohonan uji materi terhadap UU Pengelolaan Zakat.(Foto : mkri.id)

NARASITODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Dompet Dhuafa, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono dalam perkara No. 97/PUU-XXII/2024. Penolakan serupa juga diberikan terhadap permohonan dari Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam perkara No. 54/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku.

MK juga menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukanlah lembaga superbody seperti yang didalilkan, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.

Baca Juga :  Pacar Gelap Berujung Maut, MA Terancam Hukuman Mati atas Pembunuhan di Cikarang

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan MK sebagai penguatan terhadap legitimasi UU Pengelolaan Zakat.

BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga :  Kabel Gardu Listrik Dicuri, Warga Kampung Buniwangi Bogor Alami Mati Lampu

MK juga memerintahkan DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut dalam waktu maksimal dua tahun. Revisi ini bertujuan memperkuat tata kelola zakat nasional.

Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya penerapan sistem terintegrasi atau unified system dalam pengelolaan zakat. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antara lembaga pusat dan daerah, serta menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas sesuai prinsip syariah dan hukum nasional.

MK turut mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai standar tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Baca Juga :  Cocok untuk Kaum Mager: 10 Metode Diet Tanpa Aktivitas Fisik

BAZNAS menyambut arahan tersebut sebagai peluang untuk memperkuat kolaborasi dengan LAZ dan seluruh pemangku kepentingan zakat.

“Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” imbuh Noor Achmad.

Sebagai penutup, BAZNAS mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk muzaki, mustahik, dan lembaga zakat, untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com