
NARASITODAY.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kamis (4/9/2025).
Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, guru bersertifikat pendidik, yang mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan Doni Koesoema Albertus sebagai ahli.
Doni menilai persoalan ini bukan sekadar perubahan teknis pasal, melainkan perjuangan moral menegakkan kesetaraan hukum.
Menurutnya, perbedaan usia pensiun guru dan dosen melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945.
“Guru dan dosen sama-sama pendidik serta memiliki jabatan fungsional. Tidak seharusnya ada diskriminasi dalam usia pensiun,” ujarnya.
Ia menyebut, kualitas kesehatan masyarakat Indonesia meningkat dengan angka harapan hidup mencapai 74,15 tahun bagi perempuan dan 70,32 tahun bagi laki-laki (BPS 2024).
Di sejumlah negara, usia pensiun guru bahkan di atas 60 tahun. Doni menilai pembatasan pensiun justru merugikan bangsa karena menghambat kontribusi guru berpengalaman.
Sementara itu, Pemerintah menghadirkan dua ahli, yakni Guru Besar FIA Universitas Indonesia Eko Prasojo dan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bahrul Hayat.
Eko berpendapat perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) guru dan dosen dipengaruhi karakteristik pekerjaan yang berbeda. Menurutnya, menambah BUP guru dapat mengganggu regenerasi tenaga pendidik.
“Dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas, tambahan BUP akan menambah beban belanja pegawai,” ujarnya.
Namun, Eko menyebut masih dimungkinkan penyesuaian BUP hingga 65 tahun khusus bagi jabatan Guru Utama.
Sedangkan Bahrul menegaskan guru dan dosen meski sama-sama pendidik, memiliki fungsi berbeda.
Menurutnya, perbedaan BUP bukan diskriminasi, melainkan konsekuensi dari perbedaan kualifikasi, jenjang karier, serta tanggung jawab profesi.
“Ketentuan berbeda mengenai BUP guru dan dosen mencerminkan keadilan proporsional. Menyamakan keduanya tanpa mempertimbangkan perbedaan dapat menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.***
Editor : Andreas













