Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal untuk Jaga Penerimaan Negara

0
rokok
Ilustrasi rokok ilegal. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, memberikan tanggapan terhadap kebijakan cukai rokok yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya, keputusan untuk tidak menaikkan cukai secara signifikan mencerminkan pendekatan yang sejalan dengan empat dimensi utama kebijakan cukai: penerimaan negara, kesehatan publik, keberlangsungan industri, dan pengendalian rokok ilegal.

“Statement Pak Purbaya benar. Kalau saya melihat, bisa jadi kenaikan cukainya lebih rendah dari 10% yang sudah terjadi dua tahun terakhir. Saya menduga itu, sehingga membawa angin segar bagi industri rokok,” ujar Tauhid pada Senin (30/9/2025).

Baca Juga :  176 Tambang Ilegal di Jawa Barat, ESDM Ajak Masyarakat Bantu Awasi Aktivitas Pertambangan

Ia menilai bahwa tren kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi dalam beberapa tahun terakhir telah berdampak negatif terhadap sektor industri rokok. Produksi menurun, konsumen beralih ke produk yang lebih murah, dan peredaran rokok ilegal pun meningkat.

“Kenaikan cukai yang terlalu tinggi ini akhirnya membebani. Produksi mereka turun, masyarakat turun kelas, dan akhirnya rokok ilegal semakin marak. Padahal rata-rata 5-7% rokok ilegal itu merugikan penerimaan negara,” jelasnya.

Tauhid juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal. Ia menyebut bahwa angka resmi pemerintah sebesar 6–7% kemungkinan belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga :  Dukungan Industri dan Pengamat Hukum untuk KPK dalam Penindakan Korupsi Sektor Cukai

“Fenomena rokok ilegal ini seperti gunung es. Di lapangan, jumlahnya bisa lebih besar dari yang terdata. Kalau tidak diatasi, justru penerimaan negara yang hilang,” tambahnya.

Selain itu, Tauhid menekankan perlunya keberpihakan terhadap industri padat karya, khususnya dalam produksi sigaret kretek tangan (SKT) yang melibatkan banyak tenaga kerja manual.

“Kalau SKT itu padat karya. Produksinya memang porsinya kecil, tapi dalam empat tahun terakhir terus naik. Ada lebih dari 800 perusahaan kecil yang sebagian besar bergerak di sektor SKT, sehingga perlu dilindungi,” terang Tauhid.

Baca Juga :  Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas di Cileungsi, Pelaku Berhasil Ditangkap

Ia pun mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian regulasi dan melakukan evaluasi tarif secara terukur, terutama dalam menghadapi tantangan rokok ilegal.

Cukai rokok menyumbang lebih dari Rp220 triliun ke negara, jauh lebih besar dibandingkan BUMN yang hanya sekitar Rp80 triliun. Maka sudah sepatutnya pemerintah memberi perhatian tinggi agar industri ini tetap hidup tanpa mengabaikan aspek kesehatan,” pungkasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com