FDA Wajibkan Sertifikasi Impor untuk Udang dan Rempah Indonesia Mulai Oktober 2025

0
FDA
Ilustrasi rempah-rempah. Foto : Istock

NARASITODAY.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengumumkan bahwa mulai 31 Oktober 2025, produk udang dan rempah-rempah asal Indonesia dari wilayah tertentu wajib memiliki sertifikasi impor sebelum masuk ke pasar AS. Kebijakan ini diterbitkan menyusul temuan potensi kontaminasi radioaktif Cesium-137 pada sejumlah pengiriman dari Indonesia.

Melansir laman resmi fda.gov pada Sabtu (4/10/2025), langkah ini merupakan penggunaan pertama otoritas sertifikasi impor oleh FDA berdasarkan wewenang yang diberikan Kongres AS melalui Food Safety Modernization Act (FSMA). Dalam pernyataan resminya, FDA merilis Import Alert #99-52 yang memuat penilaian berbasis risiko serta rincian teknis penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  China Umumkan Strategi Perluas Diversifikasi Impor Energi dan Perkuat Cadangan Nasional

“Sertifikasi impor mendukung kemampuan pelaku usaha asing untuk memasok produk yang sesuai standar ke pasar AS, sekaligus mencegah masuknya pangan yang berpotensi terkontaminasi,” tulis FDA dalam keterangannya yang diumumkan pada Jumat (3/10/2025).

Berdasarkan Import Alert #99-52, produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi meliputi:

  • Udang dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung
  • Rempah-rempah dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung
Baca Juga :  Brisia Jodie Tumpahkan Air Mata Bahagia Saat Dilamar Jonathan Alden di Swiss

Sistem sertifikasi akan menggunakan pendekatan bertingkat sesuai tingkat risiko kontaminasi. Produk yang lolos sertifikasi dapat tetap masuk ke pasar AS, sementara yang tidak memenuhi standar akan ditolak.

Kebijakan ini diambil setelah Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (U.S. Customs and Border Protection) mendeteksi kadar Cesium-137 yang tinggi pada beberapa pengiriman udang dan cengkeh dari Indonesia. Hasil pengujian laboratorium FDA kemudian mengonfirmasi adanya kontaminasi radioaktif.

FDA menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi ini merupakan pelengkap dari mekanisme pengawasan impor yang sudah ada, seperti peringatan impor dan pemeriksaan fisik di pelabuhan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Ahli Gizi Rancang Menu MBG Lebih Variatif agar Program Lebih Manfaat

Melalui FSMA, Kongres AS memberikan kewenangan kepada FDA berdasarkan pasal 801(q) Federal Food, Drug, and Cosmetic Act untuk mewajibkan sertifikasi atau jaminan bahwa produk pangan impor telah memenuhi standar keamanan sebelum dikapalkan dari negara asal.

FDA juga telah menyediakan laman informasi khusus terkait otoritas sertifikasi impor dan proses implementasinya, guna memudahkan pelaku usaha dalam memahami persyaratan baru ini.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber