Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Diduga Terlibat Peredaran dari Dalam Rutan

0
Ammar Zoni
Aktor sinetron Ammar Zoni. Foto : kapanlagi.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA — Aktor sinetron Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkotika, meski saat ini masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Informasi terbaru ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025).

Dalam unggahan tersebut, Kejaksaan menyebut bahwa Ammar telah memasuki tahap dua proses hukum, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa. “Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis akun @kejari.jakpus.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Ajak Masyarakat Laporkan Indikasi Penyalahgunaan Narkotika ASN

Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi sabu dan ganja sintetis (sinte).

Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat,” bunyi keterangan tersebut. “Dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tambahnya.

Baca Juga :  Reuni Kim Seon Ho dan Suzy, Drama Misteri Portraits of Delusion Siap Tayang 2026

Kejaksaan menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kejari Jakpus.

Dalam pernyataan yang sama, Kejaksaan juga menyoroti status Ammar sebagai mantan artis yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus narkoba. “Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tukasnya.

Baca Juga :  RUU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif DPR, Once Mekel Usung Sistem Royalti

Kasus ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni terjerat perkara narkotika. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com