NARASITODAY.COM, LONDON — Seorang pria bernama Hamit Coskun dinyatakan bebas setelah memenangkan banding atas hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya terkait aksi pembakaran kitab suci Al-Qur’an di depan Konsulat Turki, London. Keputusan ini memicu perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi di Inggris.
Mengutip laporan BBC, insiden tersebut terjadi pada Februari 2025. Coskun, yang saat itu berusia 51 tahun, melakukan aksi pembakaran Al-Qur’an sambil meneriakkan komentar-komentar kasar tentang Islam di Rutland Gardens, Knightsbridge.
Pada Juni lalu, Pengadilan Westminster Magistrates menyatakan Coskun bersalah atas pelanggaran ketertiban umum yang berkaitan dengan agama. Ia dijatuhi denda sebesar £240 atau sekitar Rp5,3 juta.
Namun, dalam sidang banding di Pengadilan Southwark pada Jumat (10/10/2025), Hakim Bennathan membatalkan putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa meskipun tindakan Coskun sangat meresahkan, hal itu tetap berada dalam ranah kebebasan berekspresi.
“Kita hidup dalam demokrasi liberal. Salah satu hak berharga yang diberikan kepada kita adalah untuk mengekspresikan pandangan kita sendiri tanpa campur tangan negara untuk menghentikannya,” ujar Bennathan, dikutip dari BBC.
“Harga yang harus kita bayar adalah kita harus mengizinkan orang lain untuk menjalankan hak yang sama, meski hal tersebut membuat kita kesal dan tersinggung,” tambahnya.
Setelah putusan tersebut, Coskun menyampaikan pernyataan kepada media. Ia menegaskan akan terus menyuarakan pandangannya secara terbuka.
“Meskipun banyak perkembangan yang meresahkan, saya kini akan bebas untuk mengedukasi masyarakat Inggris tentang keyakinan saya,” ujarnya seperti dikutip dari The Guardian.
Sejumlah aktivis menilai bahwa tindakan Coskun tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan. Mereka berpendapat bahwa vonis awal terhadap Coskun menyerupai penerapan hukum penistaan agama, yang sebenarnya telah dihapus di Inggris sejak 2008 dan di Skotlandia pada 2021.
Putusan banding ini kembali memunculkan perdebatan tentang batas antara kebebasan berekspresi dan penghinaan terhadap keyakinan agama, terutama di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan politik terkait isu-isu keagamaan di Eropa.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














