NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sejumlah kebijakan perpajakan yang mengejutkan publik, termasuk rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan keputusan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Penurunan Tarif PPN Masuk Pertimbangan
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan direncanakan naik menjadi 12% pada 2025. Namun, kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang mewah, sementara tarif umum tetap di angka 11%.
Dalam Pasal 7 ayat 3 UU HPP, terdapat ruang untuk menurunkan tarif PPN hingga batas minimum 5%. Purbaya menyatakan bahwa opsi penurunan tarif sedang dikaji. “Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ujarnya dalam konferensi pers APBN edisi September 2025.
Ia menambahkan bahwa keputusan final akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan penerimaan pajak hingga akhir tahun. “Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa, uang yang saya dapat sampai akhir tahun, saya sekarang belum terlalu clear,” paparnya.
Penolakan Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Purbaya juga menegaskan tidak akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam waktu dekat. Ia memilih untuk tetap mengelola pajak dan bea cukai di bawah Kementerian Keuangan. “Untuk sementara kayaknya enggak akan dibangun. Pajak dan bea cukai akan tetap di Kemenkeu dan saya akan membawahi sendiri,” katanya.
Ia berkomitmen melanjutkan reformasi internal untuk meningkatkan efisiensi dan menutup kebocoran penerimaan. “Karena kita akan melakukan berbagai reform termasuk menutup kebocoran-kebocoran yang ada dan lebih mendisiplinkan pegawai-pegawai bea cukai dan pajak,” tegasnya.
Purbaya optimistis rasio penerimaan pajak bisa meningkat 0,5% tahun depan. “Ke depan saya harap sih tahun depan dengan mulai hidupnya sektor riil, tax ratio nya naik otomatis itu setengah persen, ada tambahan income Rp 110 triliun lebih,” tuturnya.
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Diperpanjang
Insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) diperpanjang hingga 31 Desember 2027. “Karena untuk menjaga daya beli dan multiplier yang besar dari PPN DTP diberikan hingga 31 Desember 2026 diperpanjang 31 Desember 2027 yang akan dinikmati 40 ribu unit per tahun,” kata Purbaya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan bahwa perpanjangan ini akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. “Akan kita buatkan PMK bahwa diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2027 sehingga pengembang bisa rencanakan pembangunan lebih besar dan cepat,” ujarnya.
Penagihan Tunggakan Pajak 200 Wajib Pajak Besar
Purbaya menargetkan penagihan piutang pajak dari 200 wajib pajak besar senilai Rp 60 triliun hingga akhir 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut target realistisnya adalah Rp 20 triliun. “Dari hasil Rapimnas itu mohon izin pak sekitar Rp 20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” kata Bimo.
Hingga saat ini, Rp 7,216 triliun telah berhasil dikumpulkan. “Tadi Rp 7 triliun ternyata data terakhir Rp 7,216 triliun, jadi nambah Rp 216 miliar,” ungkapnya.
Bimo merinci status para penunggak pajak: 91 telah membayar, 5 mengalami macet, 27 pailit, 4 dalam pengawasan hukum, 5 dalam tahap pelacakan aset, 9 dalam proses pencegahan, dan 1 dalam proses penyanderaan. “Jadi yang sudah kita lakukan pencegahan terhadap beneficial owner ada 9, yang dalam proses penyanderaan itu 1,” ucapnya.
Cukai Rokok Tetap, Fokus ke Minuman Manis
Purbaya memastikan tidak ada kenaikan tarif CHT pada 2026. “Belum ada kebijakan seperti itu, saya nggak tahu. Harusnya sih nggak usah, kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul,” ujarnya.
Ia menilai bahwa kenaikan harga rokok legal dapat memperbesar celah bagi rokok ilegal. “Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikkin. Saya pikir sih biarkan aja,” tambahnya.
Sebagai alternatif, pemerintah akan mengejar penerapan cukai baru untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, “Untuk MBDK, secara peraturannya sedang disiapkan bahwa ke depan akan diberlakukan.”
Namun, ia menekankan bahwa penerapan cukai MBDK akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Diberlakukannya pun akan melihat situasi yang berkembang di masyarakat,” tegas Djaka.
Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Selesai Sebulan
Purbaya berjanji memperbaiki sistem Coretax Administration System dalam waktu satu bulan. Ia menyebut telah mengandalkan ahli IT lokal yang diyakini mampu menyelesaikan masalah teknis. “Ahli luar, tuh ahli luar keuangan. Orangnya jago, dia bilang bisa. Satu bulan ini, dua minggu lagi,” ujarnya.
Ia optimistis perbaikan akan rampung dalam 15 hari. “15 hari lagi berarti ya. Kemungkinan kalau meleset sedikit kan nggak apa-apa. Tapi kelihatannya udah clear,” katanya.
Masalah utama sistem Coretax disebut berasal dari aspek teknologi informasi yang belum optimal sejak peluncurannya pada 1 Januari 2025.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














