
NARASITODAY.COM, DENPASAR – Universitas Udayana (Unud) Bali tengah dilanda duka mendalam setelah seorang mahasiswa, Timothy Anugerah Saputra (22), ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Timothy, mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi, diduga mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai empat Gedung FISIP Unud akibat tekanan psikologis berat yang dipicu oleh perundungan dari rekan sesama mahasiswa.
Kabar tragis ini segera menyebar luas di media sosial, memicu gelombang simpati dan kemarahan publik. Beredar pula tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang menunjukkan korban kerap menjadi bahan ejekan. Ironisnya, setelah kematian Timothy, sebagian mahasiswa justru melecehkan peristiwa tersebut di media sosial, memancing kecaman luas dari masyarakat.
“Seorang petugas kebersihan menyebut, Timothy kerap menyakiti diri sendiri dan membenturkan kepala ke tembok saat frustrasi,” tulis akun Instagram @folkshiff, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Pesan berantai di kalangan mahasiswa menyebut bahwa Timothy telah lama mengalami gangguan mental dan menjadi sasaran ejekan. Namun, sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga terlibat hanya berupa nilai akademik D, memicu kritik terhadap penanganan kasus ini.
Menanggapi kejadian tersebut, Universitas Udayana menyampaikan belasungkawa secara resmi. “Rektor & Civitas Akademika Universitas Udayana mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tulis pernyataan kampus melalui akun @univ.udayana.
Sebagai tindak lanjut, pihak universitas menjatuhkan sanksi akademik kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam hinaan terhadap korban. Mereka direkomendasikan untuk tidak diluluskan dalam seluruh mata kuliah yang dijalani semester ini.
Kasus ini kini tengah dalam proses pendalaman oleh pihak kampus dan otoritas pendidikan, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan psikologis.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber













