NARASITODAY.COM, BOGOR – Sidang mediasi perceraian antara aktor Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha yang digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, berakhir tanpa kesepakatan untuk rujuk. Meski demikian, kedua pihak telah mencapai sejumlah kesepakatan penting terkait perceraian, hak asuh anak, dan nafkah bulanan.
Kuasa hukum Meiza Aulia, Junanda Wahid, menyampaikan bahwa baik Eza maupun Meiza telah sepakat untuk mengakhiri pernikahan mereka. “Ya, tadi kita sudah menyampaikan kepada hakim hasil laporan mediasinya adalah pertama baik Eza maupun Meiza sepakat untuk bercerai,” ujarnya saat ditemui pada Senin (20/10/2025).
Dalam kesepakatan mediasi, hak asuh atas ketiga anak mereka diserahkan sepenuhnya kepada Meiza. Eza tetap diberikan hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak-anaknya. “Untuk pengasuhan ketiga anaknya itu diserahkan kepada penggugat yakni Meiza, klien kami,” jelas Junanda.
Terkait nafkah anak, kedua belah pihak telah menyepakati nominal yang akan diberikan oleh Eza setiap bulan. Meskipun tidak menyebutkan angka pasti, Junanda memberikan gambaran umum. “Rp 20 juta ke atas per bulan untuk ketiga anak,” bebernya.
Junanda juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis Meiza perlahan mulai membaik, meski masih membutuhkan waktu untuk memulihkan diri sepenuhnya. “Ya, perlahan-lahan sudah (mulai membaik),” katanya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan rujuk, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk perbaikan gugatan agar sesuai dengan hasil mediasi. “Minggu depan itu ada perbaikan karena kan ada hasil mediasi, jadi harus disesuaikan dengan gugatannya,” pungkas Junanda.
Eza Gionino dan Meiza Aulia menikah pada 22 Juli 2018. Pernikahan mereka sempat menjadi perhatian publik karena disebut tidak mendapat restu dari ibu Eza. Meski demikian, keduanya tetap melangsungkan pernikahan dan dikenal sebagai pasangan yang harmonis. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak: Nichole Zalya Gionino, Khan Gionino, dan Akshay Gionino.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














