
NARASITODAY.COM, BOGOR – Polres Metro Depok melakukan proses ekshumasi (penggalian kembali jenazah, red) terhadap jenazah MAA (6), bocah yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya. Pembongkaran makam berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalang Anyar, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Made Gede Oka Utama, mengatakan ekshumasi dilakukan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.
“Proses ekshumasi berjalan lancar. Kami berkoordinasi dengan tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak pukul 10.00 dan selesai sekitar pukul 11.15,” ujar Made di lokasi, Kamis (23/10/2025).
Hasil pemeriksaan awal tim forensik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Polisi menduga luka di bagian kepala menjadi penyebab utama kematian Arassya.
“Tim dokter menjelaskan adanya pendarahan di bagian kepala yang menyebabkan aliran darah tidak lancar serta pembengkakan di otak. Selain itu, ditemukan pula luka di beberapa bagian tubuh, seperti punggung dan bibir,” kata Made.
Menurut dia, luka di bagian kepala diduga kuat akibat benturan benda tumpul. Polisi masih mendalami penyebab luka-luka lain di tubuh korban.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan mereka, sebelum meninggal, korban sudah tampak memiliki luka di bibir dan lebam di punggung,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga meninggal pada Minggu (19/10/2025) malam dan dimakamkan keesokan harinya, Senin (20/10/2025) pagi.
“Beberapa saksi yang memandikan jenazah juga mengaku melihat kejanggalan pada tubuh korban,” kata Made.
Polisi masih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian Arassya serta mendalami dugaan keterlibatan ibu tiri dalam kasus tersebut.***
Editor : Alysa
Wartawan : Amelia Azizah
Sumber : Timetoday.id












