NARASITODAY.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana kasus perpajakan berinisial S. Terpidana diwajibkan membayar denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak yang belum dibayarkan, yakni senilai Rp16,69 miliar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tertanggal 10 April 2025, yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana S.
“Setiap rupiah yang berhasil diamankan adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak,” ujar Dwi Hariyadi, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP D.I Yogyakarta, dalam siaran pers yang dikutip Senin (27/10/2025).
Denda tersebut dijatuhkan karena terpidana tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, aset milik terpidana disita dan akan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Eksekusi penyitaan dilakukan oleh pihak Kejaksaan, dengan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum DJP dan PPNS Kanwil DJP D.I. Yogyakarta. Aset yang disita meliputi beberapa kendaraan bermotor di Kabupaten Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Proses penyitaan ditandai dengan pemasangan papan penyitaan sebagai penanda status hukum barang tersebut sebagai milik negara.
Sebelumnya, terpidana telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui PT VAI pada tahun pajak 2017.
Melalui tindakan ini, DJP kembali mengingatkan seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lengkap, jelas, dan benar, serta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak lainnya. Selain itu, eksekusi ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














